Pembunuhan

LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Imam Masykur yang Dibunuh Oknum TNI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tawarkan perlindungan untuk keluarga dari mendiang Imam Masykur

Apalagi kata Reza, rekaman video itu disebarkan pelaku ke media sosial.

Karenanya Reza mempertanyakan apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba atau merasa ada pihak tertentu yang melindunginya.

"Apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba? Apakah mereka merasa dilindungi pihak tertentu yang menjamin akan meniadakan pertanggungjawaban pidana?," kata Reza.

Kedua yang bisa ditindaklanjuti, menurut Reza adalah kompensasi.

Baca juga: RSUD Karawang Kaget Terima Mayat dari Inafis, Ternyata Pemuda Aceh yang Dibunuh Oknum Paspampres

"Para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum. Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga," katanya.

"Setiap kali terjadi perbuatan pidana berat yang dilakukan oleh personel Polri, saya selalu katakan bahwa kejadian dimaksud seharusnya berdampak pula terhadap organisasi Polri," ujar Reza.

Polri, konkretnya, menurut Reza, seharusnya memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

"Jadi, di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban," katanya.

Ketiga yang ditindaklanjuti, menurut Reza, Resolusi Majelis Umum PBB 47/133.

Baca juga: Ternyata Ada Korban Lain dari Penculikan Oknum Paspampres, Dibuang di Tol Cikeas Karena Panik

"Dari kasus ini media mengangkat diksi penculikan. Apalagi karena korban sampai meninggal dunia, penting untuk didalami, apakah penculikan dimaksud tergolong sebagai penculikan konvensional atau sudah termasuk dalam penghilangan orang secara paksa," ujar Reza.

Sebagai catatan, kata Reza, PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.

"Terus terang, ada ingatan traumatis kolektif yang rawan terpicu bangkit kembali," katanya.
 
Keempat, menurut Reza yang ditindaklunjti adalah non diskriminasi.

"Saya angkat topi terhadap ketegasan Panglima TNI, bahwa ia akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Reza.

Namun pada kasus pidana lain, kata Reza, pernyataan Panglima TNI cenderung normatif.

Misalnya kata Reza pernyataan Panglima TNI : "Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku." Juga: "Sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut."

Baca juga: Terungkap Korban Penganiayaan Paspampres Tidak Saja Imam Masykur, Hotman Paris: Ayo Hubungi 911

Ada pula kata Reza pernyataan, "Tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurti TNI. Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

"Tidak keliru pernyataan-pernyataan normatif seperti itu. Tapi, agar tampak kesetaraan sikap Panglima terhadap seluruh personel TNI, pernyataan tentang hukuman yang patut dijatuhkan ke personel aktif TNI seyogianya juga Panglima eksplisitkan pada kasus korupsi BASARNAS," katanya.

"Apa gerangan yang, menurut Panglima, pantas dikenakan ke tersangka atau terdakwa pada kasus itu sekiranya mereka divonis bersalah?," kata Reza.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Danpaspampres Cium Keanehan Kasus Dugaan Anggota TNI Aniaya hingga Tewas Warga Aceh

Ketiganya sudah ditangkap aparat berwenang dan tengah menjalani proses hukum.

Berita Terkini