WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Kelurga Imam Masykur, korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI ditawarkan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan dan Korban (LPSK) secara jemput bola.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jajarannya kini tengah mengerahkan tim untuk segera menghampiri keluarga pemuda asal Bireuen, bernama Imam Masykur (25) yang diketahui diculik kemudian dibunuh oknum tiga anggota TNI.
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2023).
Hasto pun menegaskan, apabila kelak pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap untuk melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.
Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan, mulai tingkat peyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan juga hukum dari LPSK.
Baca juga: Oknum Paspampres Dihukum Mati, Pengamat: TNI Harus Beri Kompensasi pada Keluarga Pemuda Aceh
Selain itu, LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak kelurga.
Diharapkan Hasto, hal itu dapat diajukan selanjutnya di tahap penuntutan kemudian diputuskan di tingkat peradilan.
"Bisa mengajukan restitusi. Itu akan dilakukan penilaian oleh LPSK," pungkasnya.
Sementara, Pomdam Jaya masih terus mendalami kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap Imam yang merupakan pedagang kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan, oleh 3 prajurit TNI.
Ketiga pelaku adalah Praka RM, Praka HS dan Praka J. Mereka juga dibantu oleh Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar RM.
Praka RM yang disebut mengotaki kasus kejahatan ini merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Pomdam Jaya masih terus mendalami kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang merupakan pedagang kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan, oleh 3 prajurit TNI.
Ketiga pelaku adalah Praka RM, Praka HS dan Praka J. Mereka juga dibantu oleh Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar RM.
Praka RM yang disebut mengotaki kasus kejahatan ini merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Paspampres.