Perseteruan yang terjadi antara Ketua RT pemilik ruko dengan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya bermula dari penyerobotan lahan yang dilakukan para pemiik ruko.
Laporan pelanggaran yang disampaikan Riang pun disambut Pemprov DKI jakarta.
Lewat Satpol PP DKI Jakarta, puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum)pun dibongkar pada Rabu (24/5/2023) .
Pasca penertiban tersebut, aksi unjuk rasa dilakukan para pemilik ruko.
Sementara, Riang mengaku mendapatkan sejumlah intimidasi.
Menagapi berbagai intimidasi oleh para pemilik ruko, Riang pun mengirimkan surat terbuka.
"Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku Pribadi ataupun selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit," tulis Riang dalam surat terbuka yang ia bagikan, Rabu (31/5/2023).
Riang menambahkan, jika pemilik ruko masih belum menerima penertiban yang dilakukan oleh pemerintah maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selain itu, Riang juga berharap agar pemilik ruko tidak lagi membangun di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan ketentuan IMB.
"Bahwa tindakan pemerintah atas Pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita Hormati dan harus dipatuhi," ujarnya.
"Tindakan Penertiban Bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku," sambungnya.
Riang pun mengaku, tindakannya untuk memperjuangkan lahan fasum semata-mata hanya menjalankan fungsi sebagai Ketua RT.
"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," pungkasnya.
Pemilik Ruko Serang Balik Ketua RT Riang
Ketua Forum Warga Pluit, Eddie Kusuma Pandjaitan menyebutkan pernyataan Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya yang memperkarakan lahan fasum tidak tepat.
Sebab, merujuk pernyataan pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, lahan yang menjadi polemik selama ini bukanlah bahu jalan.
Lahan tersebut diketahui merupakan milik Jakpro berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK).
"Baik, bukan bahu jalan. Tetapi, pemberitaan selama ini yang dilontarkan oleh Riang sebagai ketua RT (adalah) menyerobot, merampas bahu jalan," kata Eddie dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).
"Jadi, kalau dia (Riang) mengatakan seperti itu, Jakpro menjawabnya bukan bahu jalan. Ada enggak merampas atau merampok? Berarti tidak benar bahwa warga (pemilik ruko) menyerobot bahu jalan. Betul?" tutur Eddie melanjutkan.
Baca juga: Richard Theodore Akhirnya Minta Maaf Usai Video Tes Kejujuran Bapak di NTT Viral: Gua Harus Gentle
Baca juga: Arie Kriting Geram Richard Theodore Rendahkan Bapak Penjaga Warung di NTT: Heh! Kau Hormati Orang!
Sebelumnya VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief menegaskan, lahan yang dicaplok ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bukanlah bahu jalan.
"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh ruko merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Hingga kini, status lahan yang dipakai oleh itu pun masih milik PT Jakarta Propertindo.
Namun, dipergunakan tanpa izin oleh pemilik ruko.
"Melainkan lahan milik Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata Syachrial.
Baca juga: Sempat Buron, Ayah yang Perkosa Anak Tiri hingga Hamil di Pademangan Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya
Baca juga: Tak Mau Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mendesak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara polemik deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.
Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal adalah pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.
"Sekarang kami mohon klarifikasi dari pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro. Ini kan sejarahnya kalian yang tahu, kalian yang jual. Kami enggak tahu, dijual berapa, kami tidak di situ," kata Joni dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).
Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu.
Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News