Berita Jakarta

Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perseteruan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya dengan para pemilik ruko di Pluit memasuki babak baru.

Tidak berkutat soal penyerobotan ataupun status lahan fasilitas umum (fasum), para pemilik ruko kini melaporkan sejumlah pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Riang.

Para pemilik ruko melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Riang atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan serta pungli ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

Terkait hal tersebut Riang angkat bicara.

Dirinya mengaku tidak merisaukan upaya hukum yang dilakukan para pemilik ruko yang hendak menjatuhkannya.

Sebab menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melapor kepada penegak hukum.

Baca juga: Viral Panji Gumilang Beberkan Pengeluaran Al Zaytun: Alat Tulis Rp 4,3 M, Dapur Rp 44 M, BBM Rp2,9 M

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Tim Investigasi Ridwan Kamil di Gedung Sate Selama Sejam, Ini Hasilnya

"Setiap warga negara itu kan punya hak untuk melapor. Saya enggak bisa untuk menghalangi orang, namanya warga negara," ungkap Riang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Riang menambahkan, untuk saat ini dia harus memastikan lebih dulu duduk perkara apa yang dipersoalkan para pemilik ruko di Pluit.

Karena itu Riang enggan memberikan komentar lebih jauh berkait pelaporan yang dilayangkan untuk dirinya sementara waktu.

"Cuma nanti permasalahan yang dilaporkan apa bentuknya, seperti apa, saya harus clear dulu, saya enggak mau berandai andai. Takutnya salah ngomong," jelas dia.

Babak Baru Perseteruan Ketua RT dengan Pemilik Ruko di Pluit, Riang Dipolisikan Soal Dugaan Pungli

Pernyataan Rianmg merujuk aksi pemilik ruko yang melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Para pemilik Ruko melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan serta pungli ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Laporan tersebut dibuat pemilik ruko atas nama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

"Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak. Kemudian, Pak RT mencitrakan diri seolah dia benar. Faktanya, tidak," ungkap Kamaruddin.

Baca juga: Tak Hanya di Pangandaran, Kasus Tilep Tabungan Terjadi di Surabaya, Mantan Kepsek Sampai Kaya Raya

Baca juga: Sudah Dikunci Wakil Wali Kota, Ini Solusi Buat Guru yang Duitnya Ditilep Mantan Kepsek di Surabaya

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro (Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy)

Dalam kasus yang berbeda, Riang diduga melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit.

"Dia pungut biaya Rp 500.000 sampai Rp 550.000. Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan, Riang sempat menyerang nama baik orang per orang yang berada di lingkungan RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit dalam sesi pernyataan perbaikan Jalan Niaga di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

"Di mana, pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor.

Baca juga: Ngeblong Lewat Bahu Jalan, Bus PO Haryanto Tabrak Truk Ekspedisi, Satu Orang Tewas-Tujuh Terluka

Baca juga: Viral Panji Gumilang Beberkan Pengeluaran Al Zaytun: Alat Tulis Rp 4,3 M, Dapur Rp 44 M, BBM Rp2,9 M

Ada yang Rp 56 juta. Tetapi, dua bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar.

Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," ucap Kamaruddin.

Sebelum laporan tersebut resmi masuk ke Polda Metro Jaya, Kamaruddin menegaskan para pemilik ruko sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Riang.

Pemilik Ruko Somasi Ketua RT Riang Tiga Kali

Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi sebelum melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Kamaruddin tidak menjelaskan isi dari somasi yang dilayangkan kepada Riang.

“Setelah somasi ketiga saya berikan, barulah datang. Sementara, saya sudah siapkan laporan polisi. Jadi, yang benar adalah, saya kirim somasi, tidak terjawab. (Lalu) somasi kedua, somasi ketiga, kemudian lapor polisi. Baru, dijawab,” ungkap Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023).

Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan bahwa tidak ada mediasi antara pemilik ruko dengan Riang sebelum kliennya melapor ke Polda Metro Jaya.

Alasan Ketua RT Riang Dilaporkan

Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan sejumlah alasan kliennya melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Pertama, Riang diduga semena-mena merusak lingkungan RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit.

Hal ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air.

“(Riang) merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya. Kemudian, Pak RT ini mencitrakan dirinya seolah-olah pribadinya benar di luar sana. Padahal, faktanya, tidak,” ungkap Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

Alasan lainnya, pemilik ruko mengeklaim menemukan bukti dugaan Riang melakukan pungutan liar terhadap pedagang Pasar Muara Karang.

“Dia pungut biaya Rp 500.000 sampai Rp 550.000, tetapi pungutan ke RW adalah Rp 400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa,” ujar Kamaruddin.

“Kemudian, dia pungut juga kepada warga. Ada warga 42 dari kolong pasar sana, dipungut Rp 450.000 sampai Rp 250.000. Tidak disetor juga ke RW,” imbuh dia.

Selain dua hal tersebut, Riang juga diduga mencemarkan nama baik salah satu pemilik ruko berkait perbaikan Jalan Niaga di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

“Ini adalah contoh kuitansi yang dipalsukan oleh Pak RT. Di dalam kuitansi ini dikatakan, dia mengeluarkan uang ini. Rp 394 juta ditambah dengan Rp 53 juta, tetapi uang ini berasal dari warga. Salah satu warga yang menyumbang itu, yang Rp 394 juta adalah yang ada di sebelah kiri saya. Nah, kemudian, Rp 53 juta berasal dari warga,” ungkap Kamaruddin.

Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan, tidak ada satu rupiah pun yang dikeluarkan Riang untuk menambah dana perbaikan jalan.

Terkait hal tersebut, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban yang tertulis dalam laporan itu bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.

Dalam kasus ini, Riang dilaporkan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

Kronologi Perseteruan Riang dengan Pemilik Ruko di Pluit

Perseteruan yang terjadi antara Ketua RT pemilik ruko dengan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya bermula dari penyerobotan lahan yang dilakukan para pemiik ruko.

Laporan pelanggaran yang disampaikan Riang pun disambut Pemprov DKI jakarta.

Lewat Satpol PP DKI Jakarta, puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum)pun dibongkar pada Rabu (24/5/2023) .

Pasca penertiban tersebut, aksi unjuk rasa dilakukan para pemilik ruko.

Sementara, Riang mengaku mendapatkan sejumlah intimidasi.

Menagapi berbagai intimidasi oleh para pemilik ruko, Riang pun mengirimkan surat terbuka.

"Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku Pribadi ataupun selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit," tulis Riang dalam surat terbuka yang ia bagikan, Rabu (31/5/2023).

Riang menambahkan, jika pemilik ruko masih belum menerima penertiban yang dilakukan oleh pemerintah maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu, Riang juga berharap agar pemilik ruko tidak lagi membangun di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan ketentuan IMB.

"Bahwa tindakan pemerintah atas Pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita Hormati dan harus dipatuhi," ujarnya.

"Tindakan Penertiban Bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku," sambungnya.

Riang pun mengaku, tindakannya untuk memperjuangkan lahan fasum semata-mata hanya menjalankan fungsi sebagai Ketua RT.

"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," pungkasnya.

Pemilik Ruko Serang Balik Ketua RT Riang

Ketua Forum Warga Pluit, Eddie Kusuma Pandjaitan menyebutkan pernyataan Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya yang memperkarakan lahan fasum tidak tepat.

Sebab, merujuk pernyataan pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, lahan yang menjadi polemik selama ini bukanlah bahu jalan.

Lahan tersebut diketahui merupakan milik Jakpro berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK).

"Baik, bukan bahu jalan. Tetapi, pemberitaan selama ini yang dilontarkan oleh Riang sebagai ketua RT (adalah) menyerobot, merampas bahu jalan," kata Eddie dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).

"Jadi, kalau dia (Riang) mengatakan seperti itu, Jakpro menjawabnya bukan bahu jalan. Ada enggak merampas atau merampok? Berarti tidak benar bahwa warga (pemilik ruko) menyerobot bahu jalan. Betul?" tutur Eddie melanjutkan.

Baca juga: Richard Theodore Akhirnya Minta Maaf Usai Video Tes Kejujuran Bapak di NTT Viral: Gua Harus Gentle

Baca juga: Arie Kriting Geram Richard Theodore Rendahkan Bapak Penjaga Warung di NTT: Heh! Kau Hormati Orang!

Video Riang Prasetya rasis dibagikan PSI di akun twitternya pada Rabu (31/5/2023). Dalam video tersebut terlihat Riang Prasetya dipertemukan dengan para pemilik Ruko yang sempat mengkritisinya karena penggusuran. (Tangkapan video tweeter)

Sebelumnya VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief menegaskan, lahan yang dicaplok ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bukanlah bahu jalan.

"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh ruko merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Hingga kini, status lahan yang dipakai oleh itu pun masih milik PT Jakarta Propertindo.

Namun, dipergunakan tanpa izin oleh pemilik ruko.

"Melainkan lahan milik Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata Syachrial.

Baca juga: Sempat Buron, Ayah yang Perkosa Anak Tiri hingga Hamil di Pademangan Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Baca juga: Tak Mau Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mendesak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara polemik deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.

Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal adalah pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.

"Sekarang kami mohon klarifikasi dari pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro. Ini kan sejarahnya kalian yang tahu, kalian yang jual. Kami enggak tahu, dijual berapa, kami tidak di situ," kata Joni dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).

Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu.

Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.

Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini