Kriminalitas

Sempat Buron, Ayah yang Perkosa Anak Tiri hingga Hamil di Pademangan Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Sempat Buron, Ayah yang Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil di Pademangan Akhirnya Dibekuk Polisi. Ini Tampangnya

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara yang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat . 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Polisi akhirnya dapat menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara yang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, pelaku sempat kabur saat aksi tercelanya itu terbongkar.

"Berhasil ditangkap Unit Jatanras, beserta Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Bogor di Sentul," kata Iverson saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sekitar bulan Agustus 2022 silam hingga akhirnya korban hamil dan alami depresi.

Usai dilaporkan ke pihak kepolisian pada Maret 2022, pelaku kabur ke wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk bekerja sebagai buruh kasar.

Baca juga: Tak Mau Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi

Baca juga: Kisah Bang Ucu Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur, Gus Nuril Sampai Telepon Minta Maaf

"Ini alamat baru tempat persembunyian pelaku dan itu bukan tempat tinggalnya, melainkan milik orang lain. Jadi pelaku menumpang di Sentul," ungkapnya.

"Alamat pelaku adanya di wilayah Pademangan. Selama bersembunyi Pelaku bekerja sebagai buruh kasar," sambungnya.

Kini, korban yang tak lain anak tiri pelaku sudah melahirkan anaknya dan dalam pendampingan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami terapkan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016. Sebagaimana peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Depresi Berat

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Aldyan (48) tega merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.

Akibat aksi bejat pelaku, korban berinisial AP (17) kini tengah hamil delapan bulan dan mengalami depresi berat.

Menurut keterangan kakak korban  JT (28), adiknya diketahui mengalami kekerasan seksual seusai dapati perubahan fisik di sekujur tubuhnya.

"Saya lihat ada perubahan fisik dari tubuh adik saya, kok perutnya membesar, terus payudaranya juga menghitam,"

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved