Berita Jakarta

Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

"Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak. Kemudian, Pak RT mencitrakan diri seolah dia benar. Faktanya, tidak," ungkap Kamaruddin.

Baca juga: Tak Hanya di Pangandaran, Kasus Tilep Tabungan Terjadi di Surabaya, Mantan Kepsek Sampai Kaya Raya

Baca juga: Sudah Dikunci Wakil Wali Kota, Ini Solusi Buat Guru yang Duitnya Ditilep Mantan Kepsek di Surabaya

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro (Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy)

Dalam kasus yang berbeda, Riang diduga melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit.

"Dia pungut biaya Rp 500.000 sampai Rp 550.000. Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan, Riang sempat menyerang nama baik orang per orang yang berada di lingkungan RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit dalam sesi pernyataan perbaikan Jalan Niaga di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

"Di mana, pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor.

Baca juga: Ngeblong Lewat Bahu Jalan, Bus PO Haryanto Tabrak Truk Ekspedisi, Satu Orang Tewas-Tujuh Terluka

Baca juga: Viral Panji Gumilang Beberkan Pengeluaran Al Zaytun: Alat Tulis Rp 4,3 M, Dapur Rp 44 M, BBM Rp2,9 M

Ada yang Rp 56 juta. Tetapi, dua bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar.

Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," ucap Kamaruddin.

Sebelum laporan tersebut resmi masuk ke Polda Metro Jaya, Kamaruddin menegaskan para pemilik ruko sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Riang.

Pemilik Ruko Somasi Ketua RT Riang Tiga Kali

Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi sebelum melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Kamaruddin tidak menjelaskan isi dari somasi yang dilayangkan kepada Riang.

“Setelah somasi ketiga saya berikan, barulah datang. Sementara, saya sudah siapkan laporan polisi. Jadi, yang benar adalah, saya kirim somasi, tidak terjawab. (Lalu) somasi kedua, somasi ketiga, kemudian lapor polisi. Baru, dijawab,” ungkap Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023).

Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan bahwa tidak ada mediasi antara pemilik ruko dengan Riang sebelum kliennya melapor ke Polda Metro Jaya.

Alasan Ketua RT Riang Dilaporkan

Halaman
1234

Berita Terkini