Berita Jakarta

Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya

Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan sejumlah alasan kliennya melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Pertama, Riang diduga semena-mena merusak lingkungan RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit.

Hal ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air.

“(Riang) merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya. Kemudian, Pak RT ini mencitrakan dirinya seolah-olah pribadinya benar di luar sana. Padahal, faktanya, tidak,” ungkap Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

Alasan lainnya, pemilik ruko mengeklaim menemukan bukti dugaan Riang melakukan pungutan liar terhadap pedagang Pasar Muara Karang.

“Dia pungut biaya Rp 500.000 sampai Rp 550.000, tetapi pungutan ke RW adalah Rp 400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa,” ujar Kamaruddin.

“Kemudian, dia pungut juga kepada warga. Ada warga 42 dari kolong pasar sana, dipungut Rp 450.000 sampai Rp 250.000. Tidak disetor juga ke RW,” imbuh dia.

Selain dua hal tersebut, Riang juga diduga mencemarkan nama baik salah satu pemilik ruko berkait perbaikan Jalan Niaga di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

“Ini adalah contoh kuitansi yang dipalsukan oleh Pak RT. Di dalam kuitansi ini dikatakan, dia mengeluarkan uang ini. Rp 394 juta ditambah dengan Rp 53 juta, tetapi uang ini berasal dari warga. Salah satu warga yang menyumbang itu, yang Rp 394 juta adalah yang ada di sebelah kiri saya. Nah, kemudian, Rp 53 juta berasal dari warga,” ungkap Kamaruddin.

Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan, tidak ada satu rupiah pun yang dikeluarkan Riang untuk menambah dana perbaikan jalan.

Terkait hal tersebut, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban yang tertulis dalam laporan itu bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.

Dalam kasus ini, Riang dilaporkan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

Kronologi Perseteruan Riang dengan Pemilik Ruko di Pluit

Halaman
1234

Berita Terkini