Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI — Sebuah tempat hiburan atau Starmoon bar di Komplek Ruko Kota Intan, Tamansari, Jakarta Barat, ditutup permanen, Kamis (21/8/2025).
Penutupan itu dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Satpol PP Kota Jakarta Barat, Dinas Pariwisata DKI Jakarta, kepolisian, hingga RT RW setempat.
Pantauan Warta Kota di lokasi, nampak tempat hiburan bertingkat 2 itu sudah tidak ada aktivitas apapun.
Di depan rolling door-nya, sudah terpasang tulisan 'tutup' menggunakan papan kayu.
Saat petugas datang, mereka langsung menempelkan pengumuman penyitaan gedung, menggunakan stiker dan spanduk besar.
Selain itu, garis kuning bertanda 'Satpol PP DKI Jakarta' juga dipasang di depan bar tersebut.
Penyitaan ini dilakukan lantaran adanya aktivitas prostitusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Gubernur Provinisi DKI Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban ukum, Pasal 55 ayat 1, Pasal 38 ayat 2 huruf k, Pasal 57 ayat 1, Peratutan Gubernur no. 18 tahun 2018, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha (Starmoon)," demikian yang tertulis di spanduk penutupan tersebut.
Terkait penyegelan ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan pelaku yang mengindahi aktivitas prostitusi di bawah umur oleh Polda Metro Jaya.
"Dasar daripada kegiatan ini berlangsung, kemudian surat-surat yang dimiliki oleh Starmoon KLB-nya sudah dicabut oleh teman-teman dari PTSP, kemudian pada hari ini kami lakukan penyegelan," kata Eko saat ditemui di lokasi.
Eko berharap, ke depan pengelola dan manajer Starmoon bar tidak lagi melakukan aktivitas melanggar hukum seperti ini lagi.
"Kami minta kepada teman-teman Satpol PP baik itu tingkat Kota Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Tamansari dan juga kelurahan untuk melakukan monitoring apabila ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan yang berlaku pada ketentuan yang kami laksanakan," ungkap Eko.
Dia menegaskan bahwa selain prostitusi anak di bawah umur, ada pula aktivitas terlarang lain yang sudah terjadi selama 1 bulan terakhir ini.