Polisi Tembak Polisi

Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Karena itu ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," sambung dia.

Dengan vonis itu, Abdul Fickar menuturkan semestinya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding karena vonis sudah memenuhi rasa keadilan.

"Karena itu, sebaiknya JPU tidak banding. Lagi pula untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan, karena Jaksa Agung juga bisa mengambil pelajaran dari kasus ini," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - SAH! Heru Budi Hartono Lantik Joko Agus Setyono Jadi Sekda DKI Jakarta

Baca juga: Viral Konvoi Pemuda Kibarkan Bendera PDIP Dihadang dan Dihakimi Massa, Warga Beringas Aniaya Korban

Tuhan Mengabulkan Doa Orang Kecil

Isak tangis bercampur senang tergambar dalam wajah kuasa hukum Richard Elizer, Ronny Talapessy seusai kliennya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.

Usai keluar ruang sidang utama, Ronny tampak masih terisak. Ia pun secara lantang berteriak di tengah kerumunan fans Bharada E, dengan mengatakan hasil vonis Majelis Hakim merupakan doa dari semua pihak.

"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," teriak Ronny sesuai persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengatakan Bharada E menyampaikan terimakasih atas dukungan luar biasa dari publik terhadapnya.

Dia mengaku tidak bisa langsung menemui Bharada E karena situasi yang ricuh.

Baca juga: Saat Tangis Haru Ronny Talapessy Pecah Usai Sidang Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil!

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," jelasnya.

Selain itu, Ronny mengatakan keputusan Majelis Hakim merupakan putusan yang adil.

Ronny juga berharap Jaksa Penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini