Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa liar dilindungi, dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa liar dilindungi, dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022).

Latar belakang penyelamatan satwa ini berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selanjutnya, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi. Setelah disepakati, satwa-satwa tersebut dievakuasi.

Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak

Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang.

Yakni, satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).

"Bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC)."

Baca juga: KRONOLOGI Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Disarankan oleh KSAU

"Kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut,” kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Irzal Azhar lewat keterangan tertulis, Kamis (27/2/2022).

Setelah penandatanganan Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera, dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.

Di sana, mereka dirawat dan direhabilitasi, yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya, setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20 Persen Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Ali Ngabalin: Kenapa Mesti Ada yang Terganggu Kalau Presiden Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN?

Proses hukum akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Selasa (25/1/2022).

Dari kediaman tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah.

"Adapun lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi dari tersangka TRP."

Baca juga: Jokowi Diharapkan Pilih Putra Asli Kalimantan Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara

"Di mana tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

Ali mengatakan, barang bukti uang dan dokumen itu akan didalami lebih lanjut, di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dipanggil.

Selain menemukan uang dan dokumen, KPK juga mendapati adanya satwa yang dilindungi undang-undang di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Satgas Covid-19: Untuk Pertama Kali Kita Berhasil Lewati Libur Nataru dengan Kasus Terkendali

Jenis satwa yang tak disebutkan KPK itu diduga milik Terbit.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP."

"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," imbuh Ali.

Kerangkeng Manusia Ditemukan Saat OTT

Kerangkeng berisi orang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kronologi tim penyelidik menemukan ruangan berisi orang-orang tersebut.

Terbit merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.

Baca juga: 18 Orang Tewas Terbakar di Karaoke Usai Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong, 1 Tewas Dibacok

Mulanya, kata Ghufron, penyelidik ingin mengamankan Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK kemudian menggeledah seisi ruangan rumah milik Terbit.

"Pada saat itu, tim penyelidik tidak menemukan yang bersangkutan, malah menemukan dua ruangan yang terlihat seperti ruang berkerangkeng, yang berisi orang-orang."

Baca juga: BREAKING NEWS: Diplomasi Sejak 1973, Indonesia-Singapura Akhirnya Teken Perjanjian Ekstradisi

"KPK mencurigai ada masalah, KPK kemudian menanyakan siapa orang-orang yang di dalam itu," ucap Ghufron dalam keterangan video yang diterima Tribunnews, Selasa (25/1/2022).

Kepada tim penyelidik KPK, tutur Ghufron, orang-orang itu mengaku sebagai pekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Karena tujuan awal KPK ingin menangkap Terbit, yang ternyata tidak ada di rumahnya, maka tim penyelidik bergerak ke tempat lain.

Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?

"Namun KPK atas temuan tersebut, mendokumentasikan dan kemudian telah berkoordinasi dengan penegak hukum."

"Untuk kemudian melakukan pemeriksaan, apakah temuan tersebut merupakan tindak pidana ataupun pelanggaran HAM," papar Ghufron.

KPK, lanjut Ghufron, berkoordinasi dengan polisi atas temuan tim penyelidik.

Baca juga: Gara-gara Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Pelat Nomor Dinas Polisi untuk Pejabat

Lembaga antirasuah menyatakan siap memberikan dokumentasi yang terekam.

"Saat ini aparat penegak hukum dan Komnas HAM telah melakukan proses-proses sesuai dengan kewenangan masing-masing."

"KPK berkomitmen untuk membantu dan akan memberikan dokumentasi atas temuan KPK di rumah Bupati Kabupaten Langkat," ucap Ghufron.

Pekerja Tidak Digaji 

Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Terbit juga menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemkab Langkat, di KPK. 

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Langkat, Sumatera Utara, bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Usai Dikecam karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf

Anis mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikkan di sana.

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.

Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja, setelah mereka bekerja.

Baca juga: PKS: Edy Mulyadi Pernah Jadi Caleg pada Pemilu 2019 tapi Setelah Itu Tidak Aktif di Kepengurusan

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut tidak punya akses ke mana-mana.

"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak, yakni hanya dua kali sehari.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.626 Orang, Dua Pasien Meninggal

Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji."

Baca juga: Dua Pasien Omicron di Indonesia Wafat, Epidemiolog: Dari Sisi Kerawanan Tak Beda dengan Varian Lain

"Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," tutur Anis.

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis dan rombongan diterima oleh komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dan jajarannya. (Larasati Dyah Utami)

Berita Terkini