MAKI Berharap KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

Karena, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.

"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," ujar Boyamin, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah

Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.

Kata Boyamin, Robin harus serius mengungkap terang pihak-pihak tersebut tanpa pandang bulu, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Tampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait dengan komunikasi antara."

Baca juga: Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan

"Maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK," tutur Boyamin.

MAKI turut meminta KPK bersikap adil dengan JC Robin.

Permintaan JC Robin diminta diproses sesuai prosedur, meski sudah pernah mengkhianati KPK.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 37, di Jawa dan Bali Tetap Nihil

Majelis hakim juga diminta bijak mempertimbangkan JC untuk Robin.

JC Robin diharap dikabulkan jika memenuhi persyaratan.

"Mudah-mudahan ya kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi levelnya, berarti ya nanti bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya," harap Boyamin.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok

Sementara, KPK masih menimbang-nimbang untuk menerima JC yang diajukan Robin.

Pada prinsipnya, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus dihormati dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.

"Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa, sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," papar Ali, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Hari Ini Polresta Bandara Soetta Periksa Arteria Dahlan, Besok Giliran Wanita Mengaku Anak Jenderal

Ali menerangkan, ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dia mengatakan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim pasti akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut.

Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan JC Robin dapat dikabulkan atau tidak.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Ingin Jembatani Permintaan Maaf Brigjen Zamroni, Arteria Dahlan Malah Anggap Dekingan

Ali menuturkan, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa.

"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," tutur Ali.

Robin sebelumnya mengajukan permohonan menjadi JC.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 November 2021: Dosis Pertama 136.080.848, Suntikan Kedua 91.214.986

"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," ucap Robin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021)..

Robin mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.

Baca juga: Inmendagri 62/2021 Terbit, Sekolah Diimbau Bagikan Rapor Semester 1 pada Januari 2022

"Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal, dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga."

"Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat."

"Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," ucap Robin.

Baca juga: Tuntutan MUI Dibubarkan, Maruf Amin: Bukan Rumahnya yang Dibakar, tapi Tikusnya

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi.

Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam PP 99/2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.

Baca juga: Ungkap Dua Keganjilan tapi Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta, Kubu Moeldoko: Ini Baru Etape Pertama

Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).

Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Baca juga: KPK Dikritik Mantan Penyelidik, Nawawi Pomolango: Diingatkan Perbanyak Tindakan Kurangi Omongan

Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini