Kasus Korupsi

Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SADEWO-Viral Bupati Pati Sudewo tidak menghadiri undangan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di DJKA

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan Bupati Pati, Sudewo, tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudewo sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Jumat (22/8) lalu. 

Dalam kasus tersebut, Sadewo diduga menerima 'upeti' dari proyek yang menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah

Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.  

"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8).

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.

Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.

Dia diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

 Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).

Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar.  

Ia disebut menerima uang tunai Rp 720 juta, pada September 2022, melalui perantara.

Pansus Hak Angket

Saat ini Sudewo tengah menghadapi dua persoalan besar.

Di satu sisi, Sudewo harus menghadapi pengusutan kasus suap di KPK.

Halaman
1234

Berita Terkini