Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan
Rusdi menyampaikan, Polri tinggal menunggu payung hukum yang kini menjadi pembahasan di internal Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian PANRB rampung menentukan posisi jabatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Usulan itu sudah disampaikan kepada Polri.
"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal
"Dari KemenPANRB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, tidak semua 57 eks pegawai KPK akan menjadi penyidik.
Nantinya, ada juga yang bertugas di bidang perencanaan hingga SDM Polri.
Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta
"Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik."
"Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan."
"Ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," jelasnya.
Baca juga: Pekan Depan ke Papua, Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang
Rusdi menyampaikan, Polri tinggal menunggu payung hukum yang kini menjadi pembahasan di internal Polri.
Tujuannya, agar perekrutan 57 eks pegawai KPK itu terjamin legalitasnya.
"Sekarang hanya tinggal payung hukum yang sedang dipersiapkan Polri."
Baca juga: Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law
"Sehingga sekali lagi rekrutmen bisa berjalan dan juga legalitasnya bisa kita jaga, sehingga prosesnya semua bisa berjalan dengan baik," paparnya.
Rusdi mengharapkan Polri bisa segera merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Prinsipnya lebih cepat itu lebih baik."
Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Panglima: Soal Teknis, Bukan Berarti Tutup Pemeriksaan