Partai Politik
Ungkap Dua Keganjilan tapi Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta, Kubu Moeldoko: Ini Baru Etape Pertama
Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.
Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard alias NO.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal
"Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan NO," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).
Rahmad menegaskan, gugatan NO sangat berbeda dengan gugatan ditolak.
Dia menjelaskan, gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta
Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
Atas dasar itu, Rahmad melihat ada dua langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi putusan PTUN Jakarta.
"Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta."
Baca juga: Pekan Depan ke Papua, Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang
"Atau kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujarnya.
Rahmad mengatakan, keputusan PTUN Jakarta tersebut belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," jelasnya.
Dua Keganjilan
Rahmad menyebut ada dua hal ganjil dalam putusan PTUN Jakarta.