Aksi Terorisme

Tuntutan MUI Dibubarkan, Maruf Amin: Bukan Rumahnya yang Dibakar, tapi Tikusnya

Wapres menilai, apabila ada masalah di dalam sebuah organisasi, maka yang harus segera dibenahi adalah masalahnya, bukan pembubaran organisasi.

Dok BNPB
Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan tuntutan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena ada anggotanya yang terlibat kasus terosime, tidak rasional. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan tuntutan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena ada anggotanya yang terlibat kasus terosime, tidak rasional.

“Seperti banyak jawaban yang diberikan oleh para tokoh masyarakat, pimpinan ormas, pimpinan negara, tuntutan itu memang sangat tidak rasional."

"Saya sependapat dengan para tokoh itu,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat itu, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal

Wapres menilai, apabila ada masalah di dalam sebuah organisasi, maka yang harus segera dibenahi adalah masalahnya, bukan pembubaran organisasi.

“Jangan karena satu orang, namanya penyusupan di mana-mana ada penyusupan itu."

"Jadi, bukan rumahnya yang dibakar tapi ya tikusnya itulah,” ujarnya.

Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta

Wapres pun menguraikan beberapa wujud nyata komitmen MUI dalam pemberantasan terorisme, mulai dari pembuatan fatwa hingga menginisiasi dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dalam kaitan dengan soal terorisme, saya kira MUI pagi-pagi sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad."

"Fatwa inilah kemudian yang dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan dan pemberantasan terorisme."

Baca juga: Pekan Depan ke Papua, Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang

"Dan MUI tidak hanya membuat fatwa, tapi juga membuat lembaga yang menanggulanginya, namanya Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang ketuanya juga saya sendiri."

"Saya sendiri yang mengetuai itu.”

“Ketika itu penanggulangan terorisme negara masih dalam bentuk desk terorisme di Menkopolhukam."

Baca juga: Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law

"TPT ini bersama dengan desk terorisme itu terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme, menangkal radikalisme."

"Bahkan MUI bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, menginisasi lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” ungkap Maruf.

Wapres mendukung dilakukannya penegakan hukum yang adil dan sesuai ketentuan, terhadap siapapun yang melakukan tindak kejahatan, termasuk terorisme.

Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Panglima: Soal Teknis, Bukan Berarti Tutup Pemeriksaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved