Virus Corona

Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok

Kata Imam, pihaknya akan melakukan pengoptimalan posko PPKM di setiap daerah, untuk mencegah penularan Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota
Polri memastikan tidak bakal kembali mendirikan posko penyekatan, saat penerapan PPKM Level 3 selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan tidak bakal kembali mendirikan posko penyekatan, saat penerapan PPKM Level 3 selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan."

"Jadi itu yang akan kita pedomani," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal

Nantinya, kata Imam, pihaknya akan melakukan pengoptimalan posko PPKM di setiap daerah, untuk mencegah penularan Covid-19.

"Mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa-desa."

"Di posko-posko PPKM yang sudah kita 4 pilar."

Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta

"Nah, itu yang akan kita berdayakan betul."

"Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan, dari RT-RT-nya misalnya."

"Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," bebernya.

Baca juga: Pekan Depan ke Papua, Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang

Namun demikian, Imam menjelaskan pihaknya masih menggodok perihal penindakan yang dilakukan Polri selama kebijakan PPKM level 3.

"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran."

"Jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan seperti apa."

Baca juga: Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law

"Nanti cara bertindak apa yang akan kita buat supaya masyarakat yang betul-betul harus pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru," terangnya.

Polri sebelumnya menyatakan bakal kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved