WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah membuka opsi kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4, apabila banyak protokol kesehatan yang dilanggar.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/7/2021).
"Jika ternyata sektor-sektor yang sudah dibuka ini tidak taat protokol kesehatan dan meningkatkan kasus, maka perlu kembali untuk dibatasi," katanya.
Baca juga: 5 Hal Soal Varian Delta Ini Penting Diketahui, Salah Satunya 20 Persen Lebih Menular
Pemerintah membuka sejumlah sektor di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, salah satunya warung makan kaki lima yang boleh menyediakan layanan makan di tempat.
Namun, waktu makan dibatasi 20 menit untuk PPKM Level 4, dan 30 menit untuk PPKM level 3.
Wiku mengatakan, pemerintah terus memantau pelonggaran aktivitas tersebut dalam seminggu ke depan.
Baca juga: Jumlah Pasien Menurun, Keterisian Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Sudah di Bawah Standar WHO
Apabila masyarakat taat aturan, maka pelonggaran akan terus diterapkan, bahkan dibuka secara bertahap.
"Namun jika sektor ini patuh protokol kesehatan dan terbukti tidak meningkatkan kasus, bukan tidak mungkin kita akan semakin siap untuk pembukaan bertahap di minggu depan," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Wiku, memahami PPKM level 1 sampai dengan 4, dirasakan berat oleh sebagian besar masyarakat.
Baca juga: Aturan Santap di Tempat Maksimal 20 Menit, Anies Baswedan: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Namun, untuk kebaikan bersama, ia meminta masyarakat dapat konsisten dalam mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita sudah melihat hasil yang cukup baik di Pulau Jawa dan Bali."
"Dan saya yakin perubahan ini dapat dicapai karena masyarakat berusaha mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah," paparnya.
Baca juga: Selain Medan Berat, Kendala Utama Tumpas Teroris MIT Poso Adalah Simpatisan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.
Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:
Baca juga: Tak Direkomendasikan Kementerian Kesehatan, Vaksinasi Anak Kota Bekasi Tak Jadi Pakai Astrazeneca