Virus Corona Jabodetabek

Aturan Santap di Tempat Maksimal 20 Menit, Anies Baswedan: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

Ia menyebut durasi makan biasanya lebih cepat, justru yang lama adalah waktu mengobrol, hal inilah yang harus dihindari.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Joko Suprianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan pembatasan makan di tempat selama 20 menit, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat makan. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, warung makan dibolehkan menerima pelanggan untu makan di tempat alias dine in.

Meski begitu, pemerintah membatasi durasi waktu makan maksimal 20 menit.

Aturan ini lansgung menuai banyak respons dari berbagai kalangan.

Baca juga: Menkes: Prediksi Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir Tak Ada yang Benar, Tergantung Kita Patuhi Prokes

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan pembatasan makan di tempat selama 20 menit, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat makan.

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya jangan nongkrong," kata Anies Baswedan, Selasa (27/7/2021).

Orang nomor satu di DKI Itu menyampaikan, makan dan memakai masker tidak bisa disatukan.

Baca juga: Menkes: Orang Positif Covid-19 Jangan Diaibkan, Nanti Enggak Mau Lapor, Terlambat Masuk Rumah Sakit

Sehingga, dirinya lebih menyarankan jika melakukan makan di tempat, alangkah baiknya untuk tidak nongkrong maupun mengobrol satu dengan yang lain.

Berkaitan dengan aturan makan 20 menit, Anies menanggapi dengan santai.

Ia menyebut durasi makan biasanya lebih cepat, justru yang lama adalah waktu mengobrol, hal inilah yang harus dihindari.

Baca juga: Jokowi: ASN Harus Punya Jiwa Melayani, Bukan Justru Minta Dilayani Seperti Pejabat Zaman Kolonial

"Walaupun rame di sosmed, saya juga ditanyain bisa enggak Pak Anies 20 menit?"

"Saya bilang insyaallah bisa lah."

"Kita juga kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama, ngobrolnya biasanya yang panjang," tutur Anies.

Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:

PPKM Level 4:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved