Virus Corona Jabodetabek
Aturan Santap di Tempat Maksimal 20 Menit, Anies Baswedan: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Ia menyebut durasi makan biasanya lebih cepat, justru yang lama adalah waktu mengobrol, hal inilah yang harus dihindari.
Warta Kota/Joko Suprianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan pembatasan makan di tempat selama 20 menit, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat makan.
PPKM Level 3:
Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
Aturan untuk restoran di ruang tertutup:
PPKM Level 4:
Take away atau delivery only.
PPKM Level 3:
Take away atau delivery only.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.