Pemerintahan Jokowi

Jelang Serah Terima Pengelolaan TMII, Gaji dan THR Karyawan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres terbit.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (18/6/2021).

Rapat digelar untuk memastikan serah terima pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg berjalan lancar, jelang tenggat waktu pada 30 Juni 2021.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.

Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres terbit.

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja Bidang-Bidang memaparkan beragam kemajuan capaian kinerja masing-masing pokja.

Kemajuan kinerja dinilai sangat relevan dalam memastikan tahapan proses pelaksanaan serah terima telah dilakukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Difavoritkan Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Belum Setor LHKPN kepada KPK Sejak Jabat KSAD

"Dalam rapat terungkapperlindungan terhadap SDM yang ada, utamanya terkait dengan hak-hak keuangan, sangat menjadi perhatian tim pokja."

"Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," tuturnya.

Kemensetneg sebelumnya juga telah meminta TMII menyampaikan seluruh data dan informasi yang valid untuk membantu kelancaran proses serah terima, salah satunya terkait data sumber daya manusia (SDM) TMII, dasar hukum pengangkatan, serta sistem penggajian.

Baca juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari, Ini 4 Alasannya

Hal ini diperlukan guna menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya selama masa transisi.

Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100 persen tanpa potongan.

"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian."

Baca juga: Sempat 70 Persen, Kepatuhan Warga Jakarta Pakai Masker Kini Merosot Hingga 20 Persen

"Untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh pemberi kerja dan karyawan," jelasnya.

Pembayaran gaji dan THR yang sebelumnya terlambat, dikarenakan penyesuaian terhadap perbedaan pengaturan dan bisnis proses pelaksanaan anggaran dalam keuangan negara bagi pemenuhan hak-hak pegawai TMII yang merupakan pegawai non ASN.

"Namun demikian, secara prinsip semuanya telah dibayarkan sesuai dengan hak-hak pegawai TMII," ucap Eddy.

Baca juga: Ini Tiga Skenario Kejaksaan Agung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

Terkait pembayaran pesangon, Kemensetneg berupaya agar hak-hak dapat dibayarkan.

Namun, diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru, yang harus sesuai ketentuan perubahan terbaru.

Yaitu, UU 11/2020 jo PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berlaku terhitung tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga: 10 Daerah Ini Berpotensi Masuk Zona Merah Covid-19 pada Pekan Depan, Termasuk Bandung dan Medan

"Persiapan yang lebih matang dan membutuhkan waktu penting agar akuntabilitasnya dapat terjamin," katanya.

Kemensetneg juga memberikan perhatian yang penuh terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII, agar adaptif dan agile dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depan.

Hal ini dilakukan dengan menyusun rancangan pengembangan kompetensi berdasarkan pendidikan, tugas, dan fungsi yang dilaksanakan serta kompetensi yang diperlukan.

Baca juga: Dukung Vaksin Nusantara, DPR: Jangan Sampai Kita Inisiatif Duluan, tapi Negara Lain yang Terapkan

"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang, para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII."

"Sebagaimana amanat pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," bebernya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."

"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI, Tien Soeharto.

Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Di antaranya, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia

Pratikno mengatakan, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karena itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," jelasnya.

Pihaknya, kata Pratikno, akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucapnya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII, kata Pratikno beroperasi seperti biasa.

Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa, dan tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.

Baca juga: Polisi Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Anggota FPI

"Jadi tidak ada yang berubah, dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik."

"Dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf."

"Dan tentu saja seperti yang saya bilang, juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," paparnya. (Taufik Ismail)

Berita Terkini