Revisi KUHP

Draf RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres di Medsos Bisa Dibui 4 Tahun 6 Bulan, Asal Ada Pengaduan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Draf RUU KUHP mengatur pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum;

Memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden;

Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan yang langsung dilakukan oleh presiden dan wakil presiden sendiri.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Segera Disahkan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, RUU KUHP mendesak disahkan.

Ia berharap RUU KUHP bisa disahkan tahun ini.

"Mari kita buat resultante baru, kesepakatan baru."

Baca juga: Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri

"Ini sudah tinggal sedikit lagi, agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan,” ujar Mahfud MD, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, pada waktu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU, ia termasuk yang mendukung agar RUU KUHP segera disahkan.

Pada 20 September 2019, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP, setelah mahasiswa menggelar aksi besar-besaran menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bilang Panglima Selanjutnya Harus dari AL, Begini Kata UU TNI

Halaman
123

Berita Terkini