TAG
draf RUU KUHP
-
Merujuk Pasal 339 ayat (1), barang siapa yang menganiaya hewan dapat dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sabtu, 9 Juli 2022
-
Hukuman penjara berkurang 2 tahun apabila berita bohong yang disebar masih berbentuk dugaan. Denda menjadi Rp200 juta.
Jumat, 8 Juli 2022
-
Hukuman mati masih bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Jumat, 8 Juli 2022
-
Pada pasal 265 diatur, barang siapa yang mengganggu tetangga dengan suara gaduh pada malam hari, dapat didenda paling banyak Rp10 juta.
Kamis, 7 Juli 2022
-
Pada pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan, atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
Kamis, 7 Juli 2022
-
Barang siapa berdemonstrasi tanpa terlebih dahulu memberitahukan aparat berwenang, terancam dipenjara selama enam bulan.
Kamis, 7 Juli 2022
-
Pasal 351 ayat (3) menyatakan, tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang di
Kamis, 7 Juli 2022
-
Komisi III, kata Pangeran, akan membahas draf tersebut secara internal terlebih dahulu.
Rabu, 6 Juli 2022
-
Dalam RUU itu, suatu pemerintahan bisa menangkap siapa saja yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Presiden tak boleh dihina tapi bisa dikritik
Minggu, 3 Juli 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved