Pemerintah Serahkan Draf RUU Pemasyarakatan dan RKUHP ke Komisi III DPR, Tak Buru-buru Disahkan

Komisi III, kata Pangeran, akan membahas draf tersebut secara internal terlebih dahulu.

Tribunnews.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan dua draf rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan dan KUHP, kepada Komisi III DPR. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan dua draf rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan dan KUHP, kepada Komisi III DPR.

Penyerahan draf itu terjadi saat rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, dan pemerintah diwakili oleh Wamenkumham Edward OS Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Komisi III, kata Pangeran, akan membahas draf tersebut secara internal terlebih dahulu.

Termasuk, 14 isu krusial dalam RKUHP yang disorot masyarakat.

"Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP, khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP, sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," jelas Pangeran.

Baca juga: Pilih ke Bali Ketimbang Hadiri Sidang Etik, ICW Nilai Lili Pintauli Tunjukkan Iktikad Buruk

Sementara, Wamenkumham Edward OS Hiariej menyampaikan, DPR akan melihat kembali penyempurnaan naskah RKUHP yang baru diberikan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna.

"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu," kata Edward usai rapat. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved