Revisi KUHP

Draf RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres di Medsos Bisa Dibui 4 Tahun 6 Bulan, Asal Ada Pengaduan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Draf RUU KUHP mengatur pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Draf rancangan Undang-undang KUHP dibuka kepada publik.

Dalam draf itu, diatur pula pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews, hal itu termaktub pada Bab II yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden.

Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang melanggar pasal ini.

Hal itu tercantum dalam Pasal 217 yang berbunyi :

Pasal 217

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian pasal yang menjerat orang apabila menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden tercantum dalam Pasal 218. Pasal itu berbunyi:

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara, pasal 219 mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Kemudian ada pula Pasal 219, yang mengatur pelanggaran pidana jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden menggunakan tulisan atau gambar melalui sarana teknologi informasi.

Ancaman pidana paling lama yang dikenakan kepada pelanggar adalah hukuman bui selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 219 tersebut berbunyi:

Halaman
123

Berita Terkini