Cuma Punya Satu Mitra Kerja Usai Ristek Gabung Kemendikbud, Komisi VII DPR Diusulkan Dibubarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi VII hanya punya satu mitra kerja, usai Kemenristek digabung dengan Kemendikbud.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Dyah Roro Esti menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V tahun 2020-2021.

Dyah mengungkapkan keluhan para anggota Komisi VII, yang hanya punya satu mitra kerja, usai Kemenristek digabung dengan Kemendikbud.

"Seperti yang kita ketahui saat ini, Komisi VII hanya bermitra dengan satu kementerian, yaitu Kementerian ESDM."

Baca juga: KPK Umumkan 75 Pegawainya Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN, 2 Orang Tidak Ikut Tes

"Mengingat Ristek sudah bergabung dengan Kemendikbud, maka otomatis menjadi mitra Komisi X, dan Kementerian LHK bermitra dengan Komisi IV."

"Yang tentu berbeda dengan periode sebelumnya, di mana pada waktu itu KLHK bermitra dengan dua komisi, yaitu Komisi IV dan Komisi VII," kata Roro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Komisi VII, kata Roro, akan sulit jika hanya bermitra dengan Kementerian ESDM saja.

Baca juga: Propam Segera Gelar Sidang Etik untuk Brigjen Prasetijo Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Selain itu, dia menilai keberadaan Komisi VII akan sia-sia jika hanya bermitra satu kementerian.

Dia meminta pimpinan DPR untuk menambah mitra Komisi VII. Namun Jika tidak, Roro menyarankan agar Komisi VII DPR lebih baik dibubarkan.

"Dengan tujuan agar kami dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal dan sebaik mungkin."

Baca juga: Epidemiolog UI Bilang MER-C Tak Berhak Melakukan Tes Swab kepada Rizieq Shihab

"Dan kalau tidak demikian saya rasa lebih baik Komisi VII dibubarkan saya."

"Lebih baik kita digabungkan dengan komisi lain saja. Jadi saya mohon, saya mohon sekali pertimbangannya. Makasih," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menyatukan kembali Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan, serta menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lembaga tersendiri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Mei 2021: Dosis Pertama 12.832.886, Suntikan Kedua 8.151.942 Orang

Presiden mengatakan, peleburan tersebut agar pengembangan riset, inovasi, dan teknologi dapat terstruktur.

"Strategi besarnya adalah membangun fondasinya dulu, mulai dari infrastruktur, setelah itu SDM, lalu masuk ke riset, inovasi, dan teknologi,” tutur Presiden di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama Setahun 6 Bulan

Presiden mengatakan, dengan dileburnya Kemenristek dan Kemendikbud, maka riset dan teknologi akan fokus pada bidang keilmuan saja.

Sedangkan untuk riset, inovasi, dan teknologi terapan, akan difokuskan di BRIN.

Dengan demikian, kata Presiden, ke depan fungsi penelitian, pengembangan, riset akan berada di bawah kewenangan BRIN.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

“Jadi anggarannya, pelaksanaannya, akan terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga saja,” jelas Presiden.

Presiden mengatakan, nantinya anggaran badan penelitian dan pengembangan (balitbang) yang ada di setiap kementerian atau lembaga, akan dipusatkan di BRIN.

Dengan dipusatkannya anggaran Balitbang di BRIN, harapannya akan ada produk riset dan inovasi yang jelas, tepat sasaran, dan tepat guna.

Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!

Anggaran balitbang yang tersebar di kementerian dan lembaga saat ini mencapai Rp 22-23 triliun.

“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator, dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” paparnya.

Kata Presiden, pembentukan BRIN merupakan amanat UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas

"BRIN ini amanat undang-undang loh," cetus Jokowi.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (8/4/2021).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati:"

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek;"

"b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," tutur Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu lalu menanyakan persetujuan dari para anggota dewan terhadap keputusan penggabungan dan pembentukan kementerian ini.

Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" Tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan. (Chaerul Umam)

Berita Terkini