WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai Kamis (6/5/2021) PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Video: Stasiun Tanah Abang Ditutup, Penumpang Melonjak di Stasiun Palmerah
Joni mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:
- untuk bekerja/perjalanan dinas,
- kunjungan keluarga sakit,
Baca juga: 387.383 Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek Sebelum Diberlakukan Pelarangan Mudik 6-17 Mei
Baca juga: Jelang Idul Fitri Warga Berkerumun di Pasar dan Mal Kota Bogor Aksesnya Ditutup, Imbau Tak Mudik
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,
- dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah:
- wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II,
Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Kereta Api Bandara Railink Berhenti Operasi Mulai 6 hingga 17 Mei 2021
- serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, kata Joni, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.
Baca juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Tegaskan Kembali: ASN Dilarang Mudik
Joni menjelaskan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya
Ia menambahkan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh dengan penjualan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," katanya.
Sementara untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Baca juga: Di Bandara Juanda Surabaya, Dua Wanita Asal Jakarta Ini Enggan Disebut Mudik: Kita Ya Pulang Kampung
KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ujarnya.
Berikut ini daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 hingga 17 Mei 2021, yaitu:
Baca juga: Di Bandara Juanda Surabaya, Dua Wanita Asal Jakarta Ini Enggan Disebut Mudik: Kita Ya Pulang Kampung
- Argo Bromo Anggrek,
- Argo Wilis,
- Gajayana,
- Bima,
- Argo Lawu,
- Maharani,
Baca juga: KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Hentikan Operasional saat Larangan Mudik 2021
- Kahuripan,
- Sritanjung,
- Bengawan,
- Serayu,
- Kutojaya Selatan,
Baca juga: KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Hentikan Operasional saat Larangan Mudik 2021
- Tawangalun,
- Probowangi,
- Tegal Ekspres,
- Bukit Selero,
- Kuala Stabas,
- Rajabasa,
Baca juga: Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas pada Akhir Pekan Terakhir Sebelum Masa Larangan Mudik
- Putri Deli,
- Pasundan Lebaran.
Sementara daftar KA lokal yang beroperasi adalah:
- KA Cibatuan,
- Lokal Bandung Raya,
- Penataran,
Baca juga: Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas pada Akhir Pekan Terakhir Sebelum Masa Larangan Mudik
- Tumapel,
- Dhoho,
- Siliwangi,
- Pandan Wangi,
- Siantar Ekspres,
- Sibinuang,
Baca juga: BPTJ Catat Aktivitas Terminal Mulai Padat Jelang Pelarangan Mudik Idul Fitri 2021
- Srilelawangsa,
- Kedung Sepur,
- Jenggala,
- Bathara Kresna,
- Cut Meutia,
- Lembah Anai,
- Minangkabau Ekspres. (Antaranews)