WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia enam tahun di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga dicabuli ayah kandungnya sendiri berinisial MRS (27), Minggu (27/7/2025).
Pencabulan adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau dengan paksaan terhadap orang lain, melanggar kesusilaan dan norma sosial.
Dalam konteks hukum, pencabulan diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dapat melibatkan berbagai bentuk kekerasan atau pemaksaan.
Baca juga: Oknum Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Diduga Cabuli Anak, Pelaku Tawari Korban Uang
Baca juga: Diimingi Sepatu Baru, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita 4 Tahun
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, dengan didampingi oleh Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim, Kamis (13/8/2025).
“Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri,” kata Kennardi.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MRS pada Minggu (10/8/2025).
"Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya," ungkap Kennardi.
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur, telah mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan kondisinya aman dan mendapatkan perlindungan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09