Pencabulan Anak

Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sendiri yang Berusia 6 Tahun di Tamansari Jakbar, Polisi Dalami Motif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang anak wanita berusia 6 tahun jadi korban biadab sang ayah, dia dicabuli. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia enam tahun di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga dicabuli ayah kandungnya sendiri berinisial MRS (27), Minggu (27/7/2025).

Pencabulan adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau dengan paksaan terhadap orang lain, melanggar kesusilaan dan norma sosial. 

Dalam konteks hukum, pencabulan diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dapat melibatkan berbagai bentuk kekerasan atau pemaksaan. 

Baca juga: Oknum Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Diduga Cabuli Anak, Pelaku Tawari Korban Uang

Baca juga: Diimingi Sepatu Baru, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita 4 Tahun

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, dengan didampingi oleh Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim, Kamis (13/8/2025).

“Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri,” kata Kennardi.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MRS pada Minggu (10/8/2025). 

"Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya," ungkap Kennardi.

Sementara itu, korban yang masih di bawah umur, telah mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan kondisinya aman dan mendapatkan perlindungan. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkini