Dukung Larangan Mudik, Kereta Api Bandara Railink Berhenti Operasi Mulai 6 hingga 17 Mei 2021
Dihentikannya operasional kereta api bandara sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah atas larangan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Railink akan menghentikan secara sementara operasional KAI Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan.
Dihentikannya operasional kereta api bandara sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah atas larangan mudik Lebaran 2021.
Di mana larangan mudik Lebaran itu dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
“PT Railink akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid- 19 dan mendukung penerapan peraturan pemerintah tentang Larangan Mudik 2021,” ungkap Anggoro Triwibowo selaku Plt Direktur Utama PT Railink, dalam siaran tertulisnya, Senin (3/5/2021).
Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian tiket 100% (seratus persen) di luar bea pemesanan, dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id.
“KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan akan beroperasi normal kembali pada tanggal 18 Mei 2021," kata Anggoro.
Dihentikannya operasional kereta api bandara itu, sesuai diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Yaitu tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru tentang KAI Bandara di Website PT Railink, yaitu : www.railink.co.id atau di sosial media Railink IG: @kabandara, FB: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS.