Jumat, 10 April 2026

Lebaran 2021

Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya

Nantinya, tiap kendaraan yang berstiker khusus ini digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Editor: Feryanto Hadi
octa saputra/Otofemale.id
Aturan mudik lebaran 2021 dengan mobil pribadi harus tes PCR dan tunjukan surat itu di pos penjagaan 

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Nantinya, tiap kendaraan yang berstiker khusus ini digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendapat stiker tersebut.

Baca juga: Kaum Urban Punya Seribu Akal Agar Bisa Lolos Mudik, Guru Besar IPB: Itulah Masyarakat Kita

Baca juga: Polri Siapkan 166.734 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Larangan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik. Bus berstiker khusus ini beroperasi untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

"Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Penerbitan stiker ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Baca juga: Musni Umar sebut Partai Ummat Hebat dan Menarik, Singgung Sosok Amien Rais hingga Satrio Piningit

Baca juga: Video Ceramahnya di Gereja Viral dan Jadi Polemik, Gus Miftah: Saya Diundang, Ada Mas Anies Juga

Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik.

Masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Budi menambahkan, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada link: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Dalam link formulir tersebut, perusahaan transportasi bisa mengajukan stiker dengan mengisi data perusahaan hingga alamat perusahaan itu berlokasi.

Baca juga: Cium Kejanggalan pada Penetapan Bupati Labuhanbatu Terpilih, Yusril Bakal Perkarakan ke PTUN

Baca juga: BPTJ Catat Aktivitas Terminal Mulai Padat Jelang Pelarangan Mudik Idul Fitri 2021

Meski gratis, pengajuan stiker ini bukan serta merta membolehkan perusahaan otobus untuk mengangkut pemudik. Tapi, ini sebagai syarat perjalanan bagi bus untuk mengangkut orang yang melakukan perjalanan dinas bukan mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” imbuh Budi.

"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkasnya. 

Perkumpulan pengemudi protes ke Jokowi

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved