Lebaran 2021
Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya
Nantinya, tiap kendaraan yang berstiker khusus ini digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum'. hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan hanya warga negara.
2. Pasal 27 UUD 1945 Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. SILA KE V PANCASILA
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pertayaan kami :
1. Apakah ada Rasa Keadilan di Negeri ini?
2. Apakah Pelarangan mudik ini berkaitan dengan Keselamatan Kesehatan atau Monopoli Penggangkutan?
3. Sejak kapan Kementrian Perhubungan sebagai Corong Pengusaha besar “ Monopoli Usaha” bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan berusaha dibumi INDONESIA?
4. Sejak kapan kementerian sebagai Lembaga penjual Stiker Angkutan Mudik? Jika menjual brapa harga yang harus kami beli? Esensi masalah adalah Penyelamatan Rakyat atas penyebaran Covid 19," tulis surat terbuka itu.
(Fandi Permana/Feryanto Hadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aturan-mudik-lebaran-2021-dengan-mobil-pribadi1.jpg)