Kemendikbudristek Ungkap Ada 336 Perguruan Tinggi Swasta Sama Sekali Tak Punya Mahasiswa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Dikti akan melakukan pendekatan kepada perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki mahasiswa.

Kemudian ada 36 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa antara 10-15 ribu.

Lalu ada 134 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa lima sampai 10 ribu orang.

Jumlah perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa seribu hingga 5 ribu ada 677.

Baca juga: KISAH Danseskoal Alami Blackout di KRI Nanggala-402, Kapal Turun 90 Meter Hanya dalam Waktu 10 Detik

Kemudian yang hanya memiliki mahasiswa di bawah seribu ada 2,000 perguruan tinggi swasta.

Paris lantas membeberkan dampak yang diterima mahasiswa jika kuliah di perguruan tinggi tak berizin atau ilegal.

Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris

"Kalau tidak terdaftar di PD Dikti berarti dia tidak bisa melakukan kegiatan UTS, UAS."

"Dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti," tutur Paris.

Para mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi, jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI: Citra DPR Makin Ambyar

Paris mengatakan, hal ini dikarenakan syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.

Sementara, Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek Polaris Siregar mengatakan, mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.

Menurut Polaris, hal ini akan sangat merugikan pihak mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di kampus ilegal.

Baca juga: Berulang Kali Bilang Hati-hati, Jokowi Masih Sangat Khawatir Banyak Warga Mudik Lebaran

"Terkait perguruan tinggi swasta yang tidak berizin konsekuensinya tidak diakui, secara yuridis tidak diakui."

"Mahasiswa jadi orang pinter, tapi tidak mendapat pengakuan, ini sangat merugikan mahasiswa," papar Polaris.

Palsukan Lima SK Mendikbud

Halaman
123

Berita Terkini