Kemendikbudristek Ungkap Ada 336 Perguruan Tinggi Swasta Sama Sekali Tak Punya Mahasiswa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Dikti akan melakukan pendekatan kepada perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki mahasiswa.

Kemendikbudristek mengungkapkan praktik pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan, ada lima surat keputusan (SK) menteri yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini.

"Jadi izin menteri inilah yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu," beber Paris.

Baca juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Ridho Rahmadi Jadi Ketua Umum

Dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, seharusnya program studi di perguruan tinggi swasta diselenggarakan atas izin menteri, setelah memenuhi persyaratan minimun akreditasi.

Kemudian pada pasal 60 ayat 2 menyebutkan perguruan tinggi swasta didirikan oleh masyarakat, dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.

Berikut ini lima SK Mendikbud yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini:

Baca juga: PROFIL Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Jadi Ketua Umum Partai Ummat, Baru Umur 36 Tahun

- SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten;

- SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (Sarjana) pada perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada angka 1;

- SK Mendikbud mengenai izin pembukaan produ kenotariatan (magister) pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banten;

Baca juga: Neno Warisman dan Buni Yani Gabung Partai Ummat, Jadi Harapan Terakhir Berjuang Dapatkan Keadilan

- SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor) pada perguruan tinggi swasta;

- SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. (Fahdi Fahlevi)

Berita Terkini