Vaksinasi Covid19

Dapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mulai Didistribusikan Pekan Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin Covid-19 AstraZeneca tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/3/2021) sore.

Sumber-sumber hukum dari Alquran, hadis, kitab ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram, dalam kondisi darurat.

Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” katanya, dalam konferensi pers virtual bertajuk Perkembangan Terkini terkait Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!

Kedua, lanjut asrorun, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.

Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI menyebutkan akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity), sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.

Baca juga: Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment!

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

Namun, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin, dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.

Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana

Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity, karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk.

Sehingga memerlukan vaksin tambahan, salah satunya dengan vaksin AstraZeneca ini.

“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” bebernya.

Baca juga: Komut Sriwijaya Air Sering Transfer Uang kepada Satu Tesangka, Kejagung Pastikan Tak Terkait Asabri

Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.

Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.

Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan, karena keterbatasan jumlah vaksin.

Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Merk lain seperti Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen memberi vaksin, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.

Halaman
1234

Berita Terkini