Kasus Rizieq Shihab

Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab menghadiri sidang secara offline alias tatap muka.

Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan, jadi pertimbangan utama izin itu tak diberikan.

Ketua majelis hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas, jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.

Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

"Mengenai keinginan untuk dihadirkan secara langsung, kami tidak bisa terima," kata Khadwanto dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Karena itu akan memancing kerumunan massa."

"Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar, ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar," ungkapnya.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Rizieq Shihab: Meski Terdakwa Menolak Online, Persidangan Tetap Digelar

Terlebih lagi, pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur kegiatan beracara menyesuaikan prinsip protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi terbentuknya kerumunan.

"Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri-nya, peraturan gubernur-nya."

"Itulah sebabnya kita tidak bisa menghadirkan habib secara langsung," jelas Khadwanto.

Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab

Hakim meminta Rizieq Shihab memanfaatkan kesempatan di persidangan ini untuk mencari keadilan.

Jika melewatkan persidangan ini, hakim menegaskan Rizieq Shihab akan rugi, karena sidang akan tetap berjalan.

"Apabila Habib tidak mau mengikuti persidangan, maka merugikan Habib sendiri, karena sidang tetap jalan."

Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!

"Jadi yang rugi adalah Habib, padahal kesempatan untuk lakukan pembelaan," jelas Khadwanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Partai Demokrat: Sepertinya Mau Buat Rumah Madu

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini?

Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istrinya Rp 50 Juta Tiap Bulan, Ditransfer Maupun Tunai

"Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Masuk Ranah Privat, Polri Pastikan Virtual Police Tak Pantau WhatsApp

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online."

"Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP."

Baca juga: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dikasih Kode Paus, Daun Artinya Uang, Si Kuning Bermakna Rolex

"Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.

Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.

Baca juga: Bingung Jika Ternyata KLB Demokrat Sesuai Hukum, Yasonna Laoly: Bagaimanalah Aku Ambil Keputusannya?

Eks Pentolan FPI ini menyinggung soal proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Ia mengatakan, para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.

Baca juga: Rizieq Shihab Ogah Disidang Online Meski Dipaksa Satu Truk Pasukan Bersenjata

"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama - sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang."

"Kenapa saya tidak bisa?" Ucap Rizieq yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.

Dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2020) lalu, di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.

Baca juga: Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online

Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka, dan dipaksa hadir secara virtual.

"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," tuturnya.

Mendengar pernyataan Rizieq, hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda.

Baca juga: IDI Minta Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian

Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.

Jika terdakwa dipaksakan hadir di PN Jakarta Timur, dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan besar.

"Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi."

Baca juga: Badge Award Bakal Diberikan untuk Kasus yang Sulit Diungkap Polisi, Bukan Perkara Saling Lapor

"Enggak ada diskriminasi di sini, hanya keadaan yang kita lihat."

"Sehingga enggak mungkin habib hadir di sini langsung," terang hakim. (Danang Triatmojo)

Berita Terkini