WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pekan lalu.
"Benar pekan lalu (melakukan pertemuan)," ujar Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Namun, Dahnil tidak menjelaskan topik pembicaraan yang dibahas oleh Prabowo dan Anies.
• SJ 182 Sempat Minta Ganti Arah Hindari Cuaca Buruk, Lalu Belok Kiri dan Menukik Tajam ke Laut
Ia meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada Anies secara langsung.
Dihubungi terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pertemuan tersebut hanya silaturahmi kedua belah pihak, tanpa membicarakan isu Pilkada DKI Jakarta.
"Silaturahmi biasa, tidak ada hal yang khusus," ucap Dasco.
• Tak Berniat Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan: Virus Menyebar Tak Kenal Waktu
Pertemuan itu terjadi saat revisi UU 7/2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.
• Suruh Anak Buah Setop Bahas Revisi UU Pemilu, Surya Paloh: Cita-cita NasDem Sama dengan Presiden
DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota digelar pada 2024, bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan presiden.
Tiga fraksi di DPR menginginkan pemilu nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024, di antaranya PDIP, PPP, dan PKB.
• Jokowi Tak Balas Surat AHY, Sekjen Partai Demokrat: Kami Menghormati, tapi Masih Ada Teka-teki
Analis politik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul menduga, pertemuan Anies dan Prabowo tak jauh dari tarik ulur revisi UU Pemilu yang sarat dengan kepastian Pilkada 2022 dan 2023 atau Pemilu Serentak di 2024.
"Saya kira pertemuan kedua tokoh tersebut tak jauh dari soal RUU Pemilu yang sedang tarik ulur di DPR dan para aktor politik."
"Apalagi mereka adalah bagian dari tokoh sentral, terutama di pemilu selanjutnya."
• Sekjen Partai Demokrat: Ini Bukan Hanya Masalah Internal, Megawati Juga Pernah Diturunkan Lewat KLB
"Apakah nanti Pilkada 2022, 2023 ataupun pemilu serentak 2024," ujar Adib ketika dihubungi Tribunnews, Sabtu (6/2/2021).
Menurut Adib, jadi tidaknya pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 atau pemilu serentak 2024, memiliki efek positif dan negatif bagi Prabowo dan Anies.
Untuk Anies yang tak memiliki partai politik, jika Pilkada DKI akhirnya dilaksanakan pada 2024, maka akan sangat tak menguntungkan baginya.
• Usulan Lockdown Akhir Pekan, Epidemiolog: Kalau Hanya Dua Hari Ya Tidak Efektif
"Makanya dia (Anies) butuh dukungan dari partai, apalagi Gerindra suporting utama saat pilkada DKI 2017 lalu."
"Tak menutup kemungkinan pula, 2024 Gerindra bakal jadi perahu Anies diajak berduet dengan Prabowo."
"Intinya (membahas) siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan soal 2022 dan 2023 atau 2024," jelasnya.
• Avanza Seruduk Kios dan Rumah Warga.di Tanah Abang, Satu Pemotor Meninggal
Di sisi lain, walaupun masih terkesan prematur, Adib tak menutup kemungkinan Prabowo dan Anies tengah membuat roadmap menuju Pemilu 2024.
"Walaupun ini masih terlalu prematur, mereka berdua bisa saja membuat sebuah roadmap atau jalan rencana untuk suksesi besar di 2024 (saat bertemu)."
"Balik lagi, acuan tarik ulur soal pemilu 2022/2023 atau 2024, adalah grand design besar untuk suksesi setelah Jokowi lengser," bebernya.
Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.
Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.
Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."
"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."
"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Doyan Minum Wine, Bayar Pakai Uang Sendiri yang Dikelola Asisten Pribadinya
Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: 13.802 Pasien Baru, 10.138 Sembuh, 187 Meninggal
Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.
Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pospera oleh Arya Sinulingga, Polda Jateng Periksa Saksi Kunci
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."
"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.
Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."
"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."
Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan
"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."
"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."
Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK
"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."
Baca juga: Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang
"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."
"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."
"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya.
Baca juga: Diduga Salah Paham Soal Renovasi Kamar Mandi Tahanan, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Draf RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR, ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023. (Seno Tri Sulistiyono/Vincentius Jyestha)