WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 menaikkan tarif iuran untuk peserta kelas III.
Di mana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500
- Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.
Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.
Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil
- anggota TNI
- anggota Polri
- pejabat negara pegawai pemerintah
- non pegawai negeri
Iuran pada kelompok diatas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Registrasi Ulang
Sebanyak 9.495 peserta Non Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Jakarta Utara diminta untuk melakukan registrasi ulang (Gilang).
Keputusan registrasi ulang perlu dilakukan karena data kepesertaan mereka tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Ghuri Ghuryani mengatakan, ada 9.495 peserta Non PBI-JK Jakarta Utara perlu registrasi ulang.
Hal itu berdasarkan rekomendasi lembaga terkait seperti KPK, BPKP tahun buku 2018, serta hasil rakornis eselon I Kementerian/Lembaga pada 21 September 2020.
"Di Jakarta Utara ada 9.495 peserta yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Ghuri, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakarta Utara Berdayakan Kader JKN KIS untuk Sosialisasikan Relaksasi Tunggakan
Baca juga: VIDEO Warga Kabupaten Bogor Antusias Gunakan Layanan Pandawa dari BPJS Kesehatan Cibinong
Mereka harus melakukan registrasi ulang dengan mekanisme melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau menghubungi petugas fasilitas kesehatan (faskes) rujukan.
Kebanyakan NIK peserta belum tersinkronisasi secara online atau tidak ditemukan di database Dukcapil Pusat (Kemendagri).
Akibatnya, mereka tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.
"Sehingga mereka harus memperbaharui data mereka di Dukcapil domisili mereka masing-masing,” katanya.
Baca juga: Pandemi Virus Corona, Kini Sistem Pelayanan BPJS Kesehatan Cibinong Melalui WhatsApp, Catat Nomornya
Baca juga: BPJS Kabupaten Bogor Lakukan Inovasi, Layani Warga Bogor dengan Aplikasi WhatsApp
Ghuri menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para peserta sejak Oktober 2020 dan pada 1 November 2020 sudah menonaktifkan kepesertaan mereka.
“Pengaktifan kembali bisa dengan melakukan registrasi ulang melalui Pandawa Jakarta Utara di nomor 081282519335 dengan menyertakan foto KTP/KK, dan KIS,” kata Ghuri.
Selain itu, peserta Non PBI-JK yang memiliki bayi usia di atas 3 bulan diimbau agar kembali mengaktifkan kepesertaan bayi yakni melakukan update nama dan NIK bayi.
Berdasarkan akumulasi data per November 2020 ada 16.839 bayi berusia di atas tiga bulan yang telah dilakukan penonaktifan kepesertaan per 1 Desember 2020.
"Kita imbau untuk melakukan reaktivasi dengan meng-update data dan membayar iuran melalui berbagai kanal layanan yang ada," ucap Ghuri.
Pelayanan Lewat WhatsApp
Kini, sistem pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong melalui WhatsApp.
Pelayanan melalui nomor WhatsApp BPJS Kesehatan Cabang Cibinong tersebut mengingat masih masa pandemi virus corona.
Masa pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka BPJS Kesehatan Cabang Cibinong layani masyarakat melalui sistem WhatsApp.
Mengenai BPJS Kesehatan Cabang Cibinong berinovasi melalui layanan digital, dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Erry Endry.
Baca juga: Terkena Leukemia, Hampir Seluruh Biaya Perawatan dan Pengobatan Riko Dibayar JKN-KIS BPJS Kesehatan
Baca juga: Biaya Operasi Caesar Istri sekitar Rp 13 Juta Dibayar BPJS Kesehatan, Roki: Terima Kasih JKN-KIS
Baca juga: Biaya Persalinan Istri Dijamin BPJS Kesehatan, Syarifudin Daftarkan Bayinya Jadi Peserta JKN-KIS
Ia mengatakan selama masa adaptasi kebiasaan baru pihaknya mengurangi interaksi tatap muka dengan para peserta BPJS Kesehatan.
“Pelayanan peserta selama masa normal baru ini tidak lagi dilakukan dengan tatap muka, tetapi menggunakan sistem,” kata Erry di Cibinong, Rabu (26/11/2020).
Sistem layanan ini menggunakan aplikasi Whatsapp (WA) atau dikenal dengan sebutan Pandawa (Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp).
“Dengan Pandawa, peserta atau calon peserta bisa mengirimkan dokumen yang dibutuhkan melalui WA"
"Mereka tidak perlu datang ke sini untuk menghindari kerumunan,” ujar Erry.
Sistem ini membuat proses layanan menjadi efektif dan efisien karena peserta dan calon peserta tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan di Cibinong.
“Peserta atau Calon peserta tinggal kirimkan dokumen yang menjadi persyarat dan akan diproses sampai dia memperoleh manfaat dari layanan kami,” jelasnya.
Lalu, layanan apa saja yang bisa diurus melalui WhatsApp ini?
Riza Pahlefi, Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong mengatakan layanan ini bisa dipakai untuk semua kebutuhan administrasi terkait BPJS Kesehatan.
“Pandawa melayani pendaftaran anggota baru (PNS, TNI/Polri), penambahan/pengurangan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, dan pengaktifan VA (Virtual Account) kadaluarsa,” ujarnya.
Selain ini, layanan ini juga bisa dipakai untuk pindah jenis keanggotaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/mandiri, perbaikan data peserta PBI, ubah data golongan dan gaji (PNS, TNI/Polri) serta mengubah faskes kesehatan tingkat pertama (TNI/Polri).
“Layanan Pandawa ini merupakan inovasi baru kami agar masyarakat di Kabupaten Bogor bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan selama pandemi Covid-19,” tutur Riza.
Layanan Pandawa BPJS Kesehatan Cibinong ini bisa diakses melalui nomor WhatsApp: 081213070362.
“Warga Kabupaten Bogor bisa menggunakan nomor WA ini untuk berbagai keperluan pengurusan administrasi BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Berikan Bantuan kepada Warga Sekitar yang Terdampak Pandemi Covid-19
BPJS Kesehatan Cabang Cibinong memberikan bantuan kepada warga sekitar lingkungan kantor yang terkena dampak virus corona.
Pemberian bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan aksi gotong royong BPJS Kesehatan di masa pendemi Covid-19.
Selain untuk meringankan beban warga di tengah wabah yang melanda negara Indonesia, aksi ini sekaligus menjalin silahturahmi di bulan suci Ramadhan.
Melalui kegiatan BPJS Kesehatan Peduli yang dilaksanakan di bulan suci Ramadhan ini juga sebagai rangkaian HUT BPJS Kesehatan yang ke-52 tahun 2020.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Erry Endry mengucapkan, bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada warga yang bertempat tinggal di sekitar lingkungan kantor.
Sebelumnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran sehingga bisa akan dimanfaatkan dengan baik.
“Kami seluruh duta BPJS Kesehatan Cabang Cibinong berinisiatif untuk meringankan beban warga yang terdampak melalui bantuan ini"
"Sumber dana tersebut tentu berasal dari teman-teman Duta BPJS Kesehatan Cabang Cibinong dengan niat tulus membantu secara gotong royong,” katanya saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada salah satu warga RT 03/RW 04 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Jumat (15/05).
Edukasi warga
Dalam kesempatan tersebut, Erry juga mengimbau serta mengedukasi warga tersebut tentang pentingnya penggunaan masker dan menjaga jarak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini sesuai ajuran Pemerintah.
Dalam melayani peserta pun, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan temat cuci tangan beserta hand sanitizer.
Beberapa layanan administrasi kepesertaan sudah dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan hanya pelayanan yang bersifat emergensi saja yang bisa dilayani di kantor cabang atau kantor kabupaten.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk terus menerapkan pola hidup sehat agar tubuh tidak mudah sakit," tuturnya.
Bagi warga yang ingin mengakses kepesertaan JKN-KIS, lanjutnya, kini dapat mengaksesnya lewat layanan digital, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan VIKA dan CHIKA.
"Namun, bagi yang tetap ingin mengaksesnya di kantor, kami tetap membuka layanan tertentu dan kami tetap menerapkan protokol pencegahan agar peserta yang berkunjung merasa nyaman dan aman,” ungkapnya.
Batasi akses
Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Suhendar sampaikan apresiasinya atas kepedulian BPJS Kesehatan Cabang Cibinong terhadap warga sekitar lingkungan kantor.
Suhendar mengatakan dengan bantuan yang telah diberikan kepadanya, ia akan langsung menyalurkan bantuan tersebut kepada warganya yang benar-benar membutuhkan.
“Kami sudah memiliki data warga yang berhak menerima bantuan ini. Selanjutnya, kami akan langsung membagikannya"
"Agar mereka bisa mendapatkan dan memanfaatkan bantuan yang diberikan dari BPJS Kesehatan"
"Kami sampaikan terima kasih atas kepeduliannya,” kata Suhendar.
Ia menambahkan, warga RT 03/RW 04 juga ikut bergotong royong membantu memutus penyebaran virus Covid-19.
Salah satunya dengan membatasi akses lalu lintas masyarakat yang akan masuk ke wilayahnya dengan imbauan agar mengunakan masker serta mencuci tangan.
(Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021"