* Andi Arief Vs Mahfud MD soal jenderal tua
* Andi Arief sebut pandangan jenderal tua menyesatkan
* Mahfud MD minta Andi rinci jenderal tua dimaksud
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD langsung merespons cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Mahfud MD menanyakan siapakah jenderal tua yang dimaksud Andi Arief dalam cuitannya.
Mahfud MD menyebut sejumlah nama yang merupakan purnawiran jenderal, seperti Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Mahfud MD mengaku dekat dengan sejumlah jenderal tua (senior) seperti Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang, Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, Jenderal TNI (Purn) LBP, Jenderal TNI (Purn) Tri Sutrisno, dan lainnya.
"Jenderal Tua yg mana, Dinda? Bnyk jenderal senior yg sering berdiskusi dgn sy spt Pak SBY, Pak Prabowo, Pak LBP, Pak Tri, Pak Saiful S," ujar Mahfud MD melalui twitter resminya.
Dinda yang dimaksud Mahfud MD adalah Andi Arief yang merupakan yuniornya di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dia pun melanjutkan cuitannya, "2 hr lalu sy malah dpt kartu greeting dari Pak SBY yg berlatar foto alam yg sangat indah hsl potretan Almrhm Bu Ani SBY. Hormat utk Pak SBY."
Politisi Demokrat Ingatkan Mahfud MD
Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief meminta Mahfud MD tak mendengarkan pandangan jenderal-jenderal tua agar tidak tersesat.
Pandangan para jenderal tua, kata Andi Arief, sudah terbukti menyesatkan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Andi Arief yang satu almamater di Universitas Gajah Mada (UGM) dengan Prof Dr Mahfud MD itu meminta seniornya untuk mau berdiskusi dan mendengar civil society.
Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Sosok Jenderal Tua Menyesatkan dan Pelanggar HAM yang Dimaksud Andi Arief
Baca juga: Nama Gibran Muncul di Laporan Tempo tentang Korupsi Bansos, Andi Arief Minta KPK Klarifikasi
"Mudah-mudahan Pak Prof @mohmahfudmd mau berdiskusi dan mendengarkan civil society yang pasti tak menjerumuskan," tulis Andi Arief di akun twitternya, Jumat (1/1/2021).
Andi Arief melanjutkan, "Ketimbang mendengan pandangan-pandangan yang bisa menyesatkan dari jendral tua yang sudah terbukti menyesatkan dan melanggar HAM."
Simak cuitan Andi Arief berikut ini.
@Andiarief__: Mudah-mudahan Pak Prof @mohmahfudmd mau berdiskusi dan mendengarkan civil society yang pasti tak menjerumuskan, ketimbang mendengan pandangan-pandangan yang bisa menyesatkan dari jendral tua yang sudah terbukti menyesatkan dan melanggar HAM.
Andi Arief juga mencuit terkait karangan bunga yang bisa memesona.
@Andiarief__: Jangan terpesona dengan puja-puja dan karangan bunga. Pahami perasaaan terdalam rakyat.
Jawaban Mahfud MD atas Cuitan Andi Arief
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD merespon cuitan Andi Arief.
Kepada Andi Arief yang dia panggil dinda, Mahfud MD justru meminta menyebutkan siapa jenderal tua dimaksud.
Apalagi, kata Mahfud MD, dirinya sering diskusi dengan sejumlah jenderal, termasuk dengan mantan Presiden RI Jenderal Purn Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bahkan menjelang tahun baru 2021, Mahfud MD mengaku mendapat kartu ucapan selamat tahun baru dari SBY.
Mahfud MD juga mengaku sering berdiskusi dengan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, dan sejumlah jenderal lainnya.
"Jenderal Tua yg mana, Dinda? Bnyk jenderal senior yg sering berdiskusi dgn sy spt Pak SBY, Pak Prabowo, Pak LBP, Pak Tri, Pak Saiful S," ujar Mahfud MD melalui twitter resminya.
Dia pun melanjutkan cuitannya, "2 hr lalu sy malah dpt kartu greeting dari Pak SBY yg berlatar foto alam yg sangat indah hsl potretan Almrhm Bu Ani SBY. Hormat utk Pak SBY."
Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd: Jenderal Tua yg mana, Dinda? Bnyk jenderal senior yg sering berdiskusi dgn sy spt Pak SBY, Pak Prabowo, Pak LBP, Pak Tri, Pak Saiful S.
2 hr lalu sy malah dpt kartu greeting dari Pak SBY yg berlatar foto alam yg sangat indah hsl potretan Almrhm Bu Ani SBY. Hormat utk Pak SBY .
Mahfud MD
@mohmahfudmd
·
10j
Andi Arief itu junior saya di kampus biru UGM Yogya
Twit War Andi Arief Vs Mahfud MD
Twit war Andi Arief Vs Mahfud MD sering terjadi di media sosial.
Sejumlah kasus pernah mereka komentari sehingga menimbulkan twit war atau perang twit di antara keduanya.
Sebelumnya, Andi Arief Vs Mahfud MD terlibat dalam diskusi gugatan hasil Pemilu.
Andi Arief menyebut bahwa penyataan Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club ada yang paling berbahaya.
"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja." cuit @AndiArief_ pada Kamis (10/1/2019).
Lebih lanjut Andi Arief menyebutkan contoh bahayanya dalam kecurangan pemilu.
"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," lanjut cuitan @AndiArief_.
Selang beberapa menit mendapat sindiran dari Andi Arief, Mahfud MD pun balik menyerang dengan pendapatnya melalui akun Twitter.
Mahfud MD menjelaskan jika hal yang diungkap pada ILC beberapa hari lalu tersebut merupakan ketentuan dari Undang-undang.
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" cuit @mohmahfudmd.
Mahfud MD juga melanjutkan jika ketentuan yang disebutkan dirinya sebelumnya merupakan ketentuan dari masa kepresidenan SBY.
Guru Besar di UII Yogya tersebut juga menuliskan jika hal ini disebut berbahaya, Mahfud meminta untuk protes pada pembuat UU.
"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU,"
Lebih lanjut Mahfud MD langsung me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya.
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," balas @mohmahfudmd pada cuitan @AndiArief_.
Sebelumnya, Andi Arief Vs Mahfud MD pun terjadi ketika membahas soal kasus narkoba dan juga UU ITE.
Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar.
Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar
Isi SKB Pelarangan FPI itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020), yang disiarkan secara langsung oleh Kompas Tv.
Hadir dalam pembacaan tersebut Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, para pejabat penandatangan SKB, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala Staf Kepresiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Baca juga: Mahfud MD Tunjukan Video Rizieq Akui ISIS, Sebut Pemerintah Dzalim, Hingga Baiat Massal FPI ke ISIS
Baca juga: Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Para Menteri Hadiri Pengumuman Larangan Kegiatan FPI
Inilah SKB Pelarangan FPI, Atribut FPI, Simbol FPI, dan Kegitan FPI di wilayah hukum NKRI.
Keputusan Bersama Mendagri, Menkuamham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, No 220/4780 tahun 2020, No M.HH-14.hh/05.05 tahun 2020, No 690 tahun 2020, No 264 tahun 2020, No kb/3/xii/2020, No 330 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT
menimbang:
a. Bahwa untuk menaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tungal Ika telah diterbitkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana diubah dengan UU No16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2017 tentang Ormas Menjadi UU.
b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentagan dengan pasal 2 UU No 17 th 2013 sebagaimana diubah dengan UU No 16 tahun 2017.
c. Bahwa keputusan Mendagri No 01-00-00/010/d.III.4/VI/2014 tanggal 20 juni 2014 tentang Suraat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 hurus f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengang UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU.
e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabugng dengan FPI sebanyak 35 orang terlibat terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana, di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya, dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
f. Bahwa jika menurut penilaianny atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus dan anggota FPI kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah-tengah masyrakat yang sebenarnya itu merupakan tugas dan wewenang aparat hukum.
g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Mengingat:
1. Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28D UUD 1945
2. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM lembagaran negara RI tahun 1999 no 165 tambahan lembaran negara No 3886.
3. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara tahun 2014 No 244 tambahan lembaran negara No 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara RI 2015 No 58, tambahan lembaran negara No 5679.
4. UU No 17 th 2013 tentang Ormas Lembaran Negara tahun 2013 No 119 tambahan lembaran negara No 5430 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU lembaran negara tahun 2017 No 138 tambahan lembaran negara 6084.
5. Putusan MK No 80/puu-xi/2013 tgl 23 september 2014.
Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Fadli Zon: Bentuk Otoritarianisme dan Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Baca juga: Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Memutuskan
Menetapkan
Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kesatu:
Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua:
FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang menganggu ketetraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga:
Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI
Keempat:
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima:
Meminta kepada masyarakat
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI
b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam:
Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Ketujuh:
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Selesai