Kasus Rizieq Shihab
Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Para Menteri Hadiri Pengumuman Larangan Kegiatan FPI
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan FPI dianggap bubar dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas sebagai organisasi dan ormas di Indonesia.
* FPI dilarang pemerintah
* Mahfud MD larang FPI beraktivitas di Indonesia
* Pengumuman pembubaran FPI dihadiri 6 jenderal
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Enam jenderal hadir dalam pengumuman pemerintah menganggap bubar Front Pembela Islam (FPI) oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD.
FPI dianggap bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.
Pengumuman pelarangan FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.
Saat megumumkan pelarangan FPI itu, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi enam jenderal, baik yang masih aktif maupun telah pensiun/purna bhakti.
Keenam jenderal yang hadir dalam pengumuman pembubaran FPI tersebut adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Hadi Tjahjanto, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Baca juga: Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Di samping itu, pengumuman juga dihadiri empat menteri, yaitu Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang
Pelarangan kegiatan FPI dilakukan ketika pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di Mapolda Metro Jaya.
HRS ditahan karena diduga melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP karena melakukan pengumpulan massa saat pandemi dan melakukan penghasutan.
Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.