Kasus Rizieq Shihab

Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Para Menteri Hadiri Pengumuman Larangan Kegiatan FPI

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan FPI dianggap bubar dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas sebagai organisasi dan ormas di Indonesia.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menganggap FPI bubar dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas sebagai organisasi dan ormas di Indonesia. Foto: Mahfud MD dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) 

* FPI dilarang pemerintah

* Mahfud MD larang FPI beraktivitas di Indonesia

* Pengumuman pembubaran FPI dihadiri 6 jenderal

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Enam jenderal hadir dalam pengumuman pemerintah menganggap bubar Front Pembela Islam (FPI) oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD

FPI dianggap  bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia. 

Pengumuman pelarangan  FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa. 

Saat megumumkan pelarangan FPI itu, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi enam jenderal, baik yang masih aktif maupun telah pensiun/purna bhakti. 

Keenam jenderal yang hadir dalam pengumuman pembubaran FPI tersebut adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Hadi Tjahjanto,  Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan,  Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Baca juga: Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan

Di samping itu, pengumuman juga dihadiri empat menteri, yaitu Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang

Pelarangan kegiatan FPI dilakukan ketika pimpinan  FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di Mapolda Metro Jaya.

HRS ditahan karena diduga melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP karena melakukan pengumpulan massa saat pandemi dan melakukan penghasutan.

Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam  Mohammad Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved