Pembubaran FPI

Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemerintah telah resmi menetapkan Fron Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).

Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca juga: Gisella Anastasia Didera Ketakutan dan Kegalauan Hebat, Unggah Ayat Al-Kitab untuk Tenangkan Diri

Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.

Baca juga: Teddy Gusnaidi Minta FPI Angkat Kaki dari Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud.

"Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini," imbuh Mahfud.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Baca juga: Pasang Badan untuk Gus Yaqut, Zuhairi Misrawi Siap Layani Tantangan Debat Terbuka dari Fadli Zon

Pemerintah tolak izin perpanjangan

Sebelumnya, Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.

Sejumlah pihak menginginkan agar izin FPI tak diperpanjang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved