Pembubaran FPI
Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI
Mahfud menyatakan pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI.
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Baca juga: PN Jaksel Cabut SP3 Habib Rizieq, Munarman: Aneh Bin Ajaib
Sejarah Berdirinya FPI
Keberadaanya kini jadi polemik, seperti apa sejarah berdirinya FPI?
Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam (FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesaten Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.
Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammd Rizieq Shihab kini mendekam di tahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan

Ketika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun.
FPI kerap mendapat kritik, kecaman, tuduhan, tudingan, fitnah hingga teror dan intimdasi.