Berita Nasional
Teddy Gusnaidi Minta FPI Angkat Kaki dari Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung
Teddy meminta pihak Habib Rizieq Shihab atau FPI tidak memberikan komentar-komentar pembelaan terkait lahan tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut berkomentar berkaitan dengan permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Teddy menyebut, hal tersebut sebenarnya bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Terlebih, sampai DPR ikut membahas masalah tersebut.
"Perkara Lahan PTPN yang digunakan pihak Rizieq bukan kasus besar, karena pemiliknya jelas dan yang bukan pemiliknya juga sudah jelas. Jadi DPR gak perlu juga ikutan membahas hal kecil yang sudah jelas ini. Kecuali ada agenda tertentu sampai harus membahas hal kecil yang sudah jelas ini," kicau Teddy memberikan pernyataan di akun Twitternya, dikutip pada Senin (28/12/2020)
Baca juga: Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja
Teddy meminta pihak Habib Rizieq Shihab atau FPI tidak memberikan komentar-komentar pembelaan terkait lahan tersebut.
"Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak ba**t, segera angkat kaki. Sesimpel itu. Jangan pernah memberikan ruang negoisasi. Jangan pernah membiarkan yang bukan pemilik merasa berhak atas lahan yang bukan miliknya di negeri ini," tulisnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Baca juga: Sempat Tertunda, Hari ini Haikal Hassan Datangi Polda Metro Jaya Penuhi Panggilan Polisi
Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Mahfud MD mengatakan, jika tanah tersebut digunakan sebagai pondok pesantren, sebaiknya tetap dilanjutkan saja.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Bekasi Utara adalah Kelompok Gengster Akatsuki
Mahfud MD mengusulkan agar pondok pesantren itu dikelola oleh misalnya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.
Mahfud mempersilakan apabila FPI ingin bergabung.
"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Ditertawakan usai Salah Sebut Gurun Sahara di Arab, Ferdinand Hutahaen Berdalih Sengaja Bikin Ramai
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," katanya.
Baca juga: Dicari Rekan Bisnis hingga Akan Dipolisikan,Imron Gondrong Justru Viral karena Wajahnya Mirip Jokowi
"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," tambahnya.