Berita Bekasi

Terungkap, Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Bekasi Utara adalah Kelompok Gengster Akatsuki

Awal mula penangkapan pelaku berdasarkan identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Polisi ringkus begal kelompok Akatsuki yang tewaskan seorang pemua berinisial APP di Bekasi Utara, Senin (28/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Polres Metro Bekasi Kota meringkus geng motor bernama Akatsuki 2018 yang menjadi pelaku begal menewaskan seorang pemuda bernama APP (16) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Senin (21/12/2020) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Widjonarko mengatakan unit reskrim mengamankan sebanyak 7 dari 8 orang yang membegal dan membawa kabur motor korban setelah ia tewas dibacok senjata tajam (sajam).

Mereka bernama Nur Fajar (25), Muhammad Alfrans (18), Muhammad Nur Fadillah (25) serta Akmal (17). Sedangkan 3 pelaku lain masih di bawah umur berinisial AMM (17), AWS (17) dan IDP (17).

Baca juga: Kesal Dipalak, PKL Tusuk Preman Pasar di Petamburan hingga Tewas

"Mereka menamakan dirinya Akatsuki 2018. Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas, berikut 4 unit sepeda motor, termasuk dua bilah sajam berupa celurit," kata Widjonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

Awal mula penangkapan pelaku berdasarkan identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam.

"Hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12/2020), sekira jam 8 malam kita menangkap satu pelaku. Kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di Jaksel. Berlanjut dan pada hari Minggu (27/12/2020) kita mengamankan tiga pelaku lagi," tuturnya.

Baca juga: Mesum dengan Pasien Covid-19 di Toilet Wisma Atlet, Perawat Penyuka Sesama Jenis Dibebastugaskan

Baca juga: Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja

Kapolres membenarkan bahwa kelompok tersebut memang berniat mencari targetnya secara acak.

APP yang saat itu berkendara sendirian kemudian berpapasan hingga meregang nyawa karena berusaha melawan.

Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian setelah mengalami luka robek di bagian dada, dagu dan lengan sebelah kiri.

"Pelaku menggunakan sepeda motor, itu berpapasan dengan satu orang korban yang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban sempat melawan," kata Widjonarko.

Baca juga: Dicari Rekan Bisnis hingga Akan Dipolisikan,Imron Gondrong Justru Viral karena Wajahnya Mirip Jokowi

Baca juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Babe Haikal Ungkap Momen Lucu Ketika Diminta Bukti Bertemu Rasulullah

Sebanyak 3 orang pelaku yang telah berusia di atas 17 tahun akan diancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Rekaman CCTV

Sementara itu, rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian saat APP dibegal beredar di media sosial.

Terlihat bahwa APP diikuti setidaknya 4 gerombolan motor yang ditumpangi 8 pemuda.

Mereka terlihat menenteng senjata tajam dan tak segan-segan melukai korban yang melawan saat dihampiri para pelaku.

Baca juga: Ani Rukmini Apresiasi Pilkades Kabupaten Bekasi Berjalan Aman dan Kondusif

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved