Berita Nasional
Teddy Gusnaidi Minta FPI Angkat Kaki dari Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung
Teddy meminta pihak Habib Rizieq Shihab atau FPI tidak memberikan komentar-komentar pembelaan terkait lahan tersebut.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemimpin FPI, Rizieq Shihab menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi itu salah alamat (error in persona).
"Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu, kepada pihak Pesantren atau HRS," ujar Munarman melalui keterangan tertulisnya, Minggu.
Baca juga: Mesum dengan Pasien Covid-19 di Toilet Wisma Atlet, Perawat Penyuka Sesama Jenis Dibebastugaskan
Munarman menjelaskan, proses pembelian lahan oleh Rizieq Shihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur.
Bahkan, perangkat pemerintah memproses administrasi peralihan tanah itu.
Menurut Munarman, PTPN tidak berhak meminta kliennya mengosongkan tanah itu. Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau Rizieq sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan.
“Dengan kata lain somasi itu prematur dan salah pihak."