Pembubaran FPI

Mahfud MD Tunjukan Video Rizieq Akui ISIS, Sebut Pemerintah Dzalim, Hingga Baiat Massal FPI ke ISIS

Menkopolhukam Mahfud MD memutar potongan video kegiatan FPI dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Salah satunya Rizieq Shihab berpidato akui ISIS

Youtube Kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin pengumuman pelarangan kegiatan FPI. Hampir seluruh pejabat di bawa Menkopolhukam hadir dalam acara penting tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD memutar potongan video kegiatan FPI dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Pemutaran video tersebut dilakukan setelah membacakan keputusan bersama tentang penghentikan seluruh kegiatan dan simbol Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kementerian Polhukam, Rabu (30/12/2020), 

Dalam cuplikan video yang diputar tampak Rizieq Shihab berpidato menggebu-gebu. "Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita menegaakn khilafah Islamiyah kita akui baik," katanya.

Baca juga: Ini Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran Ormas FPI Secara Resmi, Ada Enam Pejabat Menandatangani

Baca juga: Pemerintah Bubarkan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang

Sementara ISIS sudah dikenal sebagai organisasi teroris yang keberadaannya tidak diakui di Indonesia.

Pada video lain tampak Rizieq Shihab menyebut-nyebut pemerintahan yang dzalim.

"Kalau pemerintah zalim tentara jahat, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat islam disingkirikan, perlu ada ISIS tidak?" katanya kepada jamaah yang hadir. Jamaah pun menjawab dengan takbir secara serentak.

Sementara ada pula video sejumlah anggota FPI di Makasar yang berbaiat massal ke ISIS pada Januari 2015.

Baca juga: Seluruh Jalan Medan Merdeka Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Penjelasan Wali Kota Jakarta Pusat

Pada bagian lain ada tayangan Rizieq Shihab menantang perang."Kita tantang mereka untuk perang. Mereka punya amunisi, kita juga punya amunisi," katanya. Cuplikan video itu terlihat berbicara mengenai konflik di Poso, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI.

FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Gisella Anastasia Mengaku Kehilangan Ponsel Sebelum Video Mesum Tersebar di Jagat Maya, Benarkah?

"Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS)
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com)

Tak Miliki Legal Standing

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved