Calon Kapolri

Petrus Golose Pimpin BNN, IPW Sebut Peluang Jenderal Bintang 2 Jadi Calon Kapolri Sudah Tertutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, setelah melakukan maladministrasi 23 hari, Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya mengangkat Irjen Petrus Golose sebagai pengganti Kepala BNN Komjen Heru Winarko.

"IPW menilai, dengan diangkatnya Petrus menjadi Kepala BNN, maka peluang jenderal bintang dua Polri untuk masuk dalam bursa calon Kapolri tertutup sudah," kata Neta kepada Wartakotalive, Rabu (22/12/2020).

Padahal sebelumnya, kata Neta, ada salah satu dari tiga jenderal bintang dua polri yang disebut-sebut akan menjadi bintang tiga, dan masuk dalam bursa calon Kapolri.

Baca juga: JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Malam Natal dan Natal 2020 di Jabodetabek

Yakni Irjen M Fadil (Kapolda Metro Jaya), Irjen Lufthi (Kapolda Jateng), dan Irjen Dofiri (Kapolda Jabar).

"Sepertinya, strategi mengulur-ulur waktu pergantian Kepala BNN adalah strategi untuk mengunci masuknya jenderal bintang dua, untuk bisa ikutan dalam bursa calon Kapolri."

"Strategi ini sebenarnya adalah tindakan maladministrasi, di mana seorang pejabat negara yang sudah pensiun tapi tak kunjung diganti," papar Neta.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan

Neta menjelaskan, Kepala BNN Komjen Heru Winarko sebenarnya sudah pensiun sejak 1 Desember 2020, tapi tak kunjung diganti.

Pergantian baru dilakukan pada 23 Desember ini.

"Memang jika pergantian dilakukan pada akhir November lalu, tentu sarat dengan manuver politik berbagai pihak."

Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Politikus PPP Sebut Lebih dari Empat Menteri Diganti

"Sebab dalam pertarungan jenderal bintang dua itu melibatkan orang-orang dekat elite kekuasaan."

"Mulai dari Kapolri Idham Azis, Presiden Jokowi, dan kubu Pejaten."

"Sehingga tarik-menariknya sangat kuat," ulasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet, Ini Nama-nama Lengkap Menteri Baru

Kini, solusinya menurut Neta sudah dilakukan.

Mabes Polri mendorong Irjen Petrus Golose sebagai kubu netral, yang sekaligus mengunci bursa calon Kapolri untuk jenderal bintang dua.

Dengan tertutupnya jenderal bintang dua masuk dalam bursa, kata Neta, maka calon Kapolri saat ini hanya diisi para calon dari jenderal bintang tiga berpangkat Komjen.

Baca juga: INI Rangkaian Perayaan Natal 2020 di Jakarta, Ada Pohon Setinggi 12 Meter di Thamrin 10

"Diperkirakan, pekan depan, baik Dewan Kebijakan Tinggi atayu Wanjakti Polri maupun Kompolnas sudah memproses nama-nama calon Kapolri untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi," paparnya.

Dari nama-nama itu, Jokowi akan memilih satu nama yang akan diserahkan ke DPR agar bisa dilakukan uji kepatutan oleh Komisi III.

DPR sendiri saat ini masih reses dan baru akan mulai beraktivitas pada 11 Januari 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 6.347 Jadi 678.125 Orang

"Diperkirakan saat DPR memulai aktivitas, nama calon Kapolri sudah dikirimkan Istana Kepresidenan ke lembaga legislatif," tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh IPW, menurut Neta, kalangan istana kepresidenan saat ini sebenarnya sudah menjaring dua nama calon Kapolri.

"Yang satu jenderal bintang tiga senior dan satu lagi junior."

Baca juga: DAFTAR Lengkap Kabinet Indonesia Maju Hasil Reshuffle, Mantan Capres-Cawapres Jadi Anak Buah Jokowi

"Kedua nama itu akan dikaji lagi dengan masukan nama-nama calon dari Wanjakti Polri maupun Kompolnas."

"Namun IPW memperkirakan Presiden Jokowi akan memilih figur jenderal senior sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idam Azis," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera menyerahkan nama calon Kapolri untuk dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Anak Pendiri PKB Jadi Menteri Agama

"Sedang on going process, mohon bersabar."

"Pak Idham pensiun 1 Februari 2021."

Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

"Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kami kepada Presiden."

"Sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti lewat keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Kompolnas, kata Poengky, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI

Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.

"Pokoknya dalam waktu dekat ya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," tuturnya.

Poengky menjelaskan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU 2/2002, dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas."

"Kami lihat prestasinya, integritasnya, dan track record-nya."

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Nikmati Hiburan Lewat Televisi di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," ucapnya.

Sementara, Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima usulan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, yang akan pensiun tahun depan.

"Hingga sejauh ini, kami Komisi III belum menerima surat Presiden terkait dengan pemberhentian dan pengusulan Kapolri," ucap anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah

Menurut Didik, sesuai UU 2/2002, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.

"Meskipun kita tahu bahwa Kapolri Idham Azis akan pensiun di awal tahun 2021."

"Tentu kita harus menghormati dan menunggu pengusulan dari Presiden yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk itu," papar politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga: PKB Ungkap 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Direshuffle, Orang-orang Muda Masuk

"Setelah DPR menerima usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengambil sikap memberikan persetujuan atau sebaliknya," sambung Didik.

Didik memahami harapan masyarakat akan hadirnya sosok Kapolri ke depan sangat ditunggu-tunggu.

Mengingat, harapan dan ekspektasi publik sangat tinggi khususnya terhadap kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 RI 21 Desember 2020: Pasien Meninggal Tembus 20.085 Orang, 671.778 Positif

Dinamisasi dan globalisasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, membuat sosok Kapolri menjadi sangat strategis untuk memastikan Institusi Polri dapat mewujudkan segenap harapan rakyat Indonesia.

Tantangan lain yang juga dihadapi kepolisian saat ini, kata Didik, yaitu masih kurang maksimalnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)

Berita Terkini