"Pokoknya dalam waktu dekat ya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," tuturnya.
Poengky menjelaskan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU 2/2002, dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas."
"Kami lihat prestasinya, integritasnya, dan track record-nya."
Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Nikmati Hiburan Lewat Televisi di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," ucapnya.
Sementara, Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima usulan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, yang akan pensiun tahun depan.
"Hingga sejauh ini, kami Komisi III belum menerima surat Presiden terkait dengan pemberhentian dan pengusulan Kapolri," ucap anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah
Menurut Didik, sesuai UU 2/2002, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.
"Meskipun kita tahu bahwa Kapolri Idham Azis akan pensiun di awal tahun 2021."
"Tentu kita harus menghormati dan menunggu pengusulan dari Presiden yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk itu," papar politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga: PKB Ungkap 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Direshuffle, Orang-orang Muda Masuk
"Setelah DPR menerima usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengambil sikap memberikan persetujuan atau sebaliknya," sambung Didik.
Didik memahami harapan masyarakat akan hadirnya sosok Kapolri ke depan sangat ditunggu-tunggu.
Mengingat, harapan dan ekspektasi publik sangat tinggi khususnya terhadap kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 RI 21 Desember 2020: Pasien Meninggal Tembus 20.085 Orang, 671.778 Positif
Dinamisasi dan globalisasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, membuat sosok Kapolri menjadi sangat strategis untuk memastikan Institusi Polri dapat mewujudkan segenap harapan rakyat Indonesia.
Tantangan lain yang juga dihadapi kepolisian saat ini, kata Didik, yaitu masih kurang maksimalnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)