Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Minta Bantuan, Yusril: Silakan Hubungi Prabowo, Saya Kafir dan Murtad Versi Anda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat menjenguk Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Cholil Ridwan di Rumah Sakit Jantung Binawaluya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/8).

Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.

"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.

Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya

Ada pun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018. Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.

Namun, Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar Nasir, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dedi Prasetyo memaparkan, atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar Nasir adalah hasil audit rekening YKUS.

Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," bebernya.

Keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?

Halaman
1234

Berita Terkini