I juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.
• Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Warga Palmerah, Ia Kabur ke Rumah Budenya Setelah Video Viral
Dedi Prasetyo menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar Nasir.
Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia diketahui menjadi perantara antara pihak bank dengan Bachtiar Nasir.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terangnya. (Chaerul Umam)