Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur Langsung Ditahan KPK Setelah Buron Tak Sampai 24 Jam
KPK langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.
Dua tersangka itu adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, Andreu Pribadi Misata (APM), dan swasta Amiril Mukminin.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari."
"Terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Karyoto mengatakan, untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga
Sebelumnya, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya.
Yaitu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.
Dan, ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer
Karena, ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 26 November 2020: Penjaringan Hingga Gunung Sindur Hujan Deras