Omnibus Law Cipta Kerja

IPW Minta Aksi Demonstrasi Tolak UU Ciptaker Tak Perlu Disikapi Dengan Panik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh, mahasiswa dan pelajar melakukan long march dari Jalan Raya Bogor menuju Kantor Pemda Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, untuk memprotes pengesahan UU Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Ciptaker tidak perlu disikapi dengan panik.

"Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang," kata Neta kepada Warta Kota, Senin (12/10/2020).

Menurut Neta, IPW mengingatkan bahwa setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Azan Berkumandang, Para Buruh Sempatkan Salat Berjamaah di Sela Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Ciptaker

"Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yg akan merugikan masa depannya," katanya.

Para pejabat pemerintah kata dia, boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh.

"Tapi itu kan persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh," ujarnya.

Baca juga: Hinca Pandjaitan Lapor ke Kapolri Dugaan Kekerasan Aparat saat Amankan Demonstrasi Tolak UU Ciptaker

Bagi IPW kata Neta adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo.

"Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh," katanya.

Sebab bagaimana pun, menurut Neta, orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh.

Baca juga: Antisipasi Kericuhan saat FPI Cs Demo Tolak UU Omnibus Law di Istana Negara, TNI Siap Bantu Polisi

"Sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan," kata Neta.

Pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR, yang meminta buruh jika tidak puas segera mengajukan yudisial riview ke MK adalah pola pikir yang arogan, keblinger dan tidak peduli dengan wong cilik.

"Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh," katanya.

Sebab kata Neta inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca juga: Momentum Uwu saat Polwan dan Tentara Cantik Bagikan Minuman dan Digombali Massa Buruh

"Jika sekarang UU ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil tentunya sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan," ujarnya.

"Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yang hendak mengkoptasi Indonesia. Aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini